Finalisasi Penyusunan Analisa Beban Kerja Perusahaan Inspeksi Migas
Tangerang Selatan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bersama stakeholder telah menyelesaikan Penyusunan Analisa Beban Kerja (ABK) Perusahaan Inspeksi, Rabu (16/11), di Aviary Hotel, Bintaro, Tangerang Selatan.
Penyusunan ABK bertujuan menjaga keselamatan migas oleh Perusahaan Inspeksi sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa Perusahaan Inspeksi yang telah mendapatkan surat pengesahan Perusahaan Inspeksi wajib melaporkan paling sedikit mengenai beban kerja setiap 6 bulan atau setiap perubahan tenaga ahli pelaksana inspeksi teknis.
Penyelesaian penyusunan ABK Perusahaan Inspeksi ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan ABK oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra, serta seluruh perusahaan inspeksi yang hadir dalam pertemuan tersebut. Selanjutnya, Ditjen Migas akan menyusun Pedoman dan SOP tentang ABK sebagai landasan bagi perusahaan inspeksi dalam melaksanakan kegiatannya dengan tetap mengedepankan keselamatan migas.
"Dalam rangkaian penyusunan ABK, sebelumnya masing-masing perusahaan inspeksi menyerahkan informasi mengenai beban kerja di perusahaannya dan waktu penyelesaian yang kemudian kita dibahas bersama hingga diperoleh kesepakatan. Salah satu kesepakatan dalam ABK adalah waktu kerja efektif dalam kegiatan inspeksi alat per orang yaitu 6 jam per hari," kata Koordinator Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi Wijayanto dalam laporannya pada acara tersebut.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk perusahaan inspeksi dalam penyusunan ABK. Dia juga menegaskan kembali pentingnya menjaga kualitas perusahaan inspeksi demi mencapai keselamatan migas yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan peralatan/instalasi.
"Tidak ada niat dari kami untuk membatasi perusahaan inspeksi mendapatkan pekerjaan yang pada akhirnya memberi manfaat secara ekonomi. Penting dipahami bahwa kami harus menjaga kualitas pekerjaan perusahaan inspeksi karena ini sangat menentukan jalannya kegiatan operasi migas," tegas Mirza.
Penyusunan ABK juga menjadi momentum bagi semua pihak termasuk perusahaan inspeksi untuk berbenah diri agar tujuan keselamatan migas dapat tercapai. "Kalau bukan kita yang berbenah diri, siapa lagi? Jika tidak diperbaiki kualitasnya, maka kita akan terdisrupsi perubahan yang sangat cepat terjadi sekarang ini," paparnya.
Kualitas perusahaan inspeksi yang dimaksud adalah bekerja sesuai dengan bidangnya dan standar keteknikan yang berlaku. Selain itu, sesuai tata waktu yang telah ditentukan. "Beberapa kali ada perusahaan inspeksi yang melakukan pekerjaan sangat lama, akhirnya kami yang kena komplain karena dianggap bertanggung jawab sebagai pembina perusahaan inspeksi. Oleh karena itu, mari kita benahi agar perusahaan inspeksi menjadi bisnis yang menarik, tapi harus tetap menjaga kualitas kerja. Kalau perusahaan punya banyak tenaga ahli, berarti banyak pekerjaan yang bisa diambil. Tapi kalau sedikit, sedikit pula pekerjaan yang diperoleh. Investasi perusahaan inspeksi yang paling besar adalah orang atau tenaga ahli," ungkap Mirza.
Meski kesepakatan ABK telah diperoleh, Pemerintah tetap terbuka terhadap perubahan atau masukan dari stakeholder. 'Pemetaan beban kerja dari perusahaan inspeksi merupakan sesuatu hal yang baru. Kita akan update kalau ada perubahan atau masukan," tambahnya.
Aturan mengenai perusahaan inspeksi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dinyatakan dalam aturan ini, Kontraktor wajib menjamin keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas dengan menerapkan standar dan kaidah keteknikan yang baik. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Kontraktor harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam hal Kontraktor tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan untuk melakukan inspeksi teknis, Kontraktor (Kepala Teknik/Katek) dapat menunjuk perusahaan inspeksi. Persyaratan perusahaan inspeksi dapat melakukan inspeksi teknis adalah wajib memiliki pengesahan perusahaan inspeksi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Selanjutnya diatur dalam Pasal 15 bahwa tenaga ahli pelaksana perusahaan inspeksi, harus mempunyai paling sedikit 2 tenaga ahli yang berkompeten dan berkualifikasi untuk setiap bidang inspeksi dan paling banyak tenaga ahli pada 2 bidang inspeksi untuk setiap tenaga ahli pelaksana inspeksi teknis.
Pasal 16 menyatakan bahwa perusahaan inspeksi wajib melaporkan beban kerjanya setiap 6 bulan atau setiap ada perubahan tenaga ahli pelaksana inspeksi teknis kepada Direktur Jenderal (Migas). Kemudian Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan terhadap perusahaan inspeksi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan, Direktur Jenderal melakukan peninjauan kembali terhadap pengesahan perusahaan inspeksi.
Terkait pengesahan perusahaan inspeksi ini, Direktur Jenderal Migas telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 23.K/HK/02/DJM/2022 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Saat ini sebanyak 29 perusahaan inspeksi telah mendapatkan pengesahan. (TW)