Dirjen Migas: Revisi UU Migas Sangat Dinanti

Wednesday, 14 December 2022 - Dibaca 263 kali

Jakarta, DPR dan Pemerintah menyepakati untuk segera menyelesaikan revisi UU Minyak dan Gas Bumi sebagai payung hukum bagi penguatan kelembagaan dan daya tarik investasi hulu migas di Indonesia.

"Concern kita bersama yaitu kepastian hukum melalui revisi UU Migas. Revisi ini sudah sangat dinanti," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/12).

Usulan substansi dalam revisi UU Migas ini, lanjut Tutuka, telah dipersiapkan Pemerintah di mana materinya merupakan masukan dari berbagai pihak, serta bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR.

"Kami mengusulkan hal-hal yang cukup mendasar untuk menarik investor. Salah satu yang diusulkan adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan yang prosesnya tidak sebentar. Usulan lainnya adalah mendukung eksploitasi sumber-sumber migas," papar Tutuka.

Pemerintah berupaya mengelola sumber daya migas seoptimal mungkin untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat.

Lebih lanjut dia menerangkan, berbagai cara untuk menarik iklim investasi migas terus dilakukan Pemerintah. Antara lain, perbaikan terms and conditions Lelang Wilayah Kerja Migas, pengalihan Participating Interest (PI) lebih dari 51% pada WK Perpanjangan/Alih Kelola dan pemberian insentif.

Hingga saat ini, sejumlah KKKS besar masih tetap berinvestasi di Indonesia seperti BP, ENI, ExxonMobil dan Harbour Energy. Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih dilirik BP untuk berinvestasi di bidang energi fosil.

"Boleh saya sampaikan, BP itu dalam kondisi yang saat ini sulit untuk mendapatkan investasi di internal mereka dalam bidang energi fosil, hanya boleh melakukan investasi di indonesia. Di tempat lain, dia tidak melakukan investasi fosil karena sudah berpindah ke renewable energy," ungkap Tutuka.

Belajar dari negara-negara maju, lanjut Dirjen Migas, hal utama untuk mengelola investasi adalah keterbukaan dan kepastian hukum. "Untuk mengelola investasi yang utama adalah openness atau keterbukaan. Komunikasi dengan KKKS harus dibuka sekali. Selain itu, trust kepada mereka. Kemudian kepastian hukum," katanya. (TW)