Tingkatkan Layanan Pelanggan, Aturan P2TL Disosialisasikan

Friday, 17 November 2023 - Dibaca 1684 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) melakukan sosialisasi atas ketentuan mengenai Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023. Sosialisasi aturan ini diharapkan dapat membuat kejelasan dalam implementasi P2TL di lapangan serta dipahami oleh pelanggan dan badan usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif saat memberikan sambutan pada acara tersebut di Medan, Jumat (17/11/2023).

"Ke depan kita terus sama-sama berkolaborasi bagaimana hal ini menjadi milestone kita untuk meningkatkan ketaatan pada ketentuan yang ada dalam penyediaan tenaga listrik kepada pelanggan agar sesuai rambu-rambu yang ada," ujar Havidh.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Perlindungan Konsumendan Usaha Ketenagalistrikan Ainul Wafa menyampaikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk peningkatan kualitas pelayanan.

"Esensi dari peraturan direksi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan yang semakin baik pada masyarakat. PLN sebagai badan usaha yang menyediakan pelayanan ketenagalistrikan, dituntut efektif dan efisien dalam pengelolaan tenaga listrik," ujarnya.

Ainul mengatakan perlunya penyamaan persepsi dan pemahaman penafsiran terkait Perdir mengenai P2TL ini.

"Sehingga ketika diimplementasikan di lapangan kita bisa satu bahasa. Tidak ada lagi ketidaksinkronan satu sama lain," ujar Ainul.

Senada, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Awaludin Hafid mengatakan ketentuan ini agar dipahami bersama supaya dalam pelaksanaan P2TL tidak terjadi friksi di lapangan.

"Perdir ini penting karena terkait PLN dan hubungannya dengan pelanggan. Perdir ini mengatur bagaimana hubungan ketika PLN melalukan penertiban listrik, apa saja yang menjadi hak dan kewajiban PLN serta hak dan kewajiban pelanggan," tutur Awaludin.

Terkait hak dan kewajiban badan usaha dan konsumen, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Tanti Juliana selaku narasumber mengulas lebih dalam mengenai hal tersebut.

Tanti menyampaikan hak konsumen listrik saat P2TL ada beberapa hal, di antaranya adalah konsumen berhak didampingi saksi dari sekitar domisili pelanggan (pejabat lingkungan atau warga tetangga pelanggan) saat pelaksanaan P2TL.

"Konsumen juga berhak mendapat informasi secara jelas, benar dan jujur terkait jenis pelanggaran dan potensi jumlah denda, serta alasan pengenaaan besaran denda. Juga mendapat informasi konsekuensi pemakaian tenaga listrik pasca-P2TL apabila denda tidak dibayar," Tanti menjelaskan.

Salah seorang peserta sosialisasi, Dame Sinaga, mengatakan acara ini menambah wawasan dan pengetahuan dia terkait penertiban listrik.

"Saya jadi tahu ternyata tentang P2TL sangat bermanfaat bagi kita selaku pelanggan PLN. Kita harus tahu dan hati-hati kita tidak boleh mencuri listrik, ternyata pencurian listrik bisa membuat kita bisa kena hukuman denda bahkan hingga puluhan juta rupiah. Lebih baik kita gunakan listrik secara legal karena pencurian listrik dapat merugikan diri sendiri," ujar warga kecamatan Medan kota ini.

Ia menyarankan jika ada kendala terkait ketenagalistrikan bisa langsung hubungi petugas resmi PLN melalui aplikasi.

"Kalau ada gangguan listrik di rumah misal kwh meter kita rusak bisa langsung hubungi PLN Mobile," pungkasnya.

Sosialisasi mengenai P2TL ini rencananya digelar di berbagai kota di Indonesia. Kegiatan di Medan ini merupakan pelaksanaan sosialisasi yang pertama. Acara ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan termasuk Forkopimda, Ombudsman, akademisi hingga badan usaha. (AMH)