Tingkatkan Integritas Pegawai, Ditjen Gatrik Gelar Sharing Session Pengendalian Gratifikasi
Dalam rangka meningkatkan komitmen dan pemahaman pegawai terkait aturan dan kesadaran anti gratifikasi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kembali menggelar Sharing Session Pengendalian Gratifikasi. Kali ini peningkatan integritas dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Duta Prestasi Ditjen Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu membuka acara Sharing Session Kolaborasi Pengendalian Gratifikasi Bersama Duta Prestasi bagi Pegawai Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Jakarta, Selasa, (02/04/2024). Ia menyampaikan, gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena kebiasaan orang menerima gratifikasi atau hadiah dapat tertanam di alam bawah sadar.
"Mata rantai gratifikasi harus kita putus supaya tidak berlanjut ke generasi penerus kita. Dengan memutus mata rantai gratifikasi, kita akan menuju arah baru yang dibangun dari nilai integritas, kepercayaan dan keadilan," ungkap Jisman.
Lebih lanjut Jisman menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah memetakan potensi rawan gratifikasi, di mana beberapa beberapa layanan perizinan, kegiatan pengawasan, hingga pengadaan barang dan jasa merupakan beberapa kegiatan yang berpotensi terjadi penerimaan dan pemberiaan gratifikasi.
"Meski telah dibentuk UPG dan dilakukan mitigasi risiko, namun potensi-potensi gratifikasi tetap ada. Untuk itu dibutuhkan komitmen mulai dari pimpinan hingga seluruh staf untuk menolak gratifikasi," tegas Jisman.
Garry Armando selaku narasumber dari UPG Kementerian ESDM menyampaikan bahwa gratifikasi/pemberian merupakan budaya masyarakat yang seringkali terjadi.
"Gratifikasi illegal dimana pemberian yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya harus dihindari," jelas Garry.
Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Ferry Triansyah sekaligus Duta Prestasi Ditjen Ketenagalistrikan menyampaikan pengalamannya yang telah mengikuti pelatihan Refleksi Dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diinisiasi oleh KPK. Ia menjelaskan tujuan pelatihan ini adalah untuk mendukung strategi pemberantasan korupsi melalui pendekaran pendidikan atau edukasi dan diharapkan dapat membentuk duta prestasi yang memiliki komitmen, kemauan dan kemampuan dalam mengimplementasikan dan menularkan nilai-nilai integritas pada lingkungannya.
"Setelah pembentukan duta prestasi, akan dilakukan monitoring dan pendampingan implementasi tindak lanjut yang dipantau oleh Inspektorat Jenderal dan juga oleh KPK tentang implementasi perencanaan yang telah disusun," ucap Ferry.
Acara sosialisasi pengendalian gratifikasi ini merupakan kegiatan tahunan UPG Ditjen Ketenagalistrikan. Tahun ini merupakan kali ketiga pelaksanaan sharing session setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menyampaikan bahwa tujuan sharing session ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik dan sebagai upaya pencegahan korupsi.
"Tim UPG menyampaikan bagaimana mekanisme kalau harus lapor gratifikasi, seperti apa agar pegawai memahami dan tidak lupa cara melaporkan gratifikasinya. Tentunya juga ini untuk meningkatkan pelayanan kita dan bagaimana kita bisa mencegah korupsi yang sekecil mungkin," ungkap Ida. (U)