Perkuat Sinergi Inspektur Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah, Ditjen Gatrik Gelar Forum Dialog

Monday, 29 April 2024 - Dibaca 395 kali

Peran vital Inspektur Ketenagalistrikan membutuhkan sinergi pengawasan antara pusat dan daerah. Mendorong hal tersebut, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan Forum Dialog "Pengawasan Bersama Inspektur Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah" Seri I, Senin (29/4/2024), di Pekanbaru, Riau.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menyampaikan Inspektur Ketenagalistrikan memiliki peran sangat strategis dalam pengawasan keteknikan pada subsektor ketenagalistrikan. Inspektur Ketenagalistrikan mengawal pelaksanaan regulasi ketenagalistrikan, serta berperan dalam pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

"Kita harus sering bertemu untuk mengetahui fungsi pengawasan di Inspektur Ketenagalistrikan Daerah apakah sudah dijalankan dengan optimal," tuturnya.

Plh. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Sakinah mengatakan pihaknya mendukung tugas dan fungsi Inspektur Ketenagalistrikan.

"Dukungan penuh terhadap Inspektur Ketenagalistrikan yang ada di Provinsi Riau tergambar dari pengalokasian anggaran secara rutin untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan," ujar Sakinah.

Total ada 71 Inspektur Ketenagalistrikan Pusat dan 168 Inspektur Ketenagalistrikan yang ada pada Pemerintah Provinsi saat ini. Tugas dan wewenang Inspektur Ketenagalistrikan mengikuti kewenangan perizinan Pusat dan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska mendorong pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Ketenagalistrikan Daerah. Ia mencontohkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang belum banyak disentuh di sisi pengawasan oleh Inspektur Ketenagalistrikan Daerah, termasuk dalam hal pengawasan instalasi tenaga listrik.

"Inspektur Ketenagalistrikan Daerah boleh mengawasi instalasi tenaga listrik yang diterbitkan oleh bansang (Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan-red) terkait kesesuaiannya dengan standar," kata Elif.

Salah satu bentuk konkret sinergi bersama antara Inspektur Ketenagalistrikan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah dengan melakukan inspeksi bersama. Pada April 2024, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pernah melakukan kolaborasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan. Kolaborasi tersebut berupa inspeksi bersama terkait pengawasan instalasi tenaga listrik di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Forum dialog ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan forum tahun 2023 terkait pembagian kewenangan pusat dan daerah. Acara ini dihadiri oleh Inspektur Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah, badan usaha, dan akademisi. Acara dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Webinar. (AMH)