Makin Menarik, Program Konversi Motor Listrik Dapat Bantuan 10 Juta Rupiah
Untuk mempercepat Program Konversi Motor Listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan regulasi terkait pemberian bantuan pemerintah.
"Salah satu perubahannya adalah meningkatkan nominal bantuan pemerintah menjadi Rp10 juta per unit sepeda motor," ujar Plt. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Jisman Hutajulu dalam sosialisasi di Gedung Soemantri Brodjonegoro I Jakarta, Rabu (6/3/2024). Nilai ini meningkat dibanding aturan sebelumnya yakni Rp7 juta per unit sepeda motor.
Perubahan tersebut telah diakomodir dalam Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Perubahan dalam Petunjuk Teknis (juknis) tersebut juga menambah ruang lingkup penerima bantuan, termasuk badan usaha non-BUMN dan koperasi," Jisman menyampaikan. Sebelumnya, penerima hanya untuk perseorangan.
Tak hanya itu, juknis tersebut juga mengubah spesifikasi kubikasi sepeda motor BBM yang dapat memperoleh bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan pada Kementerian Perhubungan. Pemilik motor dapat memilih jenis dan kapasitas BLDC motor sesuai isi silinder motor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023.
"Dengan perubahan regulasi untuk Program Konversi Sepeda Motor Listrik ini, diharapkan akan mendorong partisipasi semua pihak dalam melakukan konversi sepeda motor listrik," tutur Jisman.
Ia mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam mendukung Program Konversi Motor Listrik, termasuk dukungan dari bengkel konversi.
"Kami berharap bengkel konversi bisa ikut menjadi marketing. Jadi nanti bisa dilakukan test drive di bengkel supaya masyarakat tertarik. Di bengkel bisa disediakan informasi mengenai proses konversi dan keuntungannya," lanjut Jisman.
Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan Pemerintah mendukung infrastruktur ekosistem kendaraan listrik melalui pembangunan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Menurutnya, Pemerintah menyiapkan roadmap SPBKLU yang ditargetkan bertambah menjadi 67.000 SPBKLU pada tahun 2030.
Gigih menyebut total konversi motor listrik berbiaya sekitar Rp17 juta, sedangkan bantuan Pemerintah untuk program konversi senilai Rp10 juta. Untuk itu, ia menyiapkan dua opsi untuk memenuhi selisih tersebut.
"Dengan adanya sisa Rp7 juta, ada dua opsi. Yang pertama, fixed battery. Masih ada sisa Rp7 juta yang harus dibayarkan baik secara cash maupun diangsur. Kami juga sudah lakukan kerja sama dengan lembaga keuangan agar cicilan berbunga rendah. Yang kedua, swap battery. Jadi kalau Bapak/Ibu lakukan konversi dengan swap battery biaya awalnya bisa dinolkan karena biaya yang paling mahal dari baterai," ujar Gigih.
Insentif program konversi juga ada pada kebijakan Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0 (nol rupiah). Irwan Arifianto dari Kementerian Perhubungan menyebut Kementerian Perhubungan juga mendukung akselerasi peningkatan jumlah konversi kendaraan listrik.
"Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan konversi listrik Rp0 rupiah dan Biaya Uji Konversi 10% dari Biaya Uji Reguler melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022," kata Irwan.
Program Konversi Motor Listrik adalah salah satu program unggulan Kementerian ESDM dalam mencapai dekarbonisasi sektor energi. Sesuai dengan Grand Strategy Energi Nasional (GSEN), pada tahun 2030 ditargetkan akan terdapat 13 juta sepeda motor listrik dan diproyeksikan akan menurunkan emisi sebesar 8,71 juta ton CO2 atau menghemat devisa sebesar 3,44 miliar USD. (AMH)