Kementerian ESDM Sempurnakan Peraturan Agar Iklim Usaha Makin Baik
Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan coffee morning untuk mensosialisasikan peraturan terbaru subsektor ketenagalistrikan pada Kamis (10/8), bertempat di Ruang Samaun Samadikun, Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta. Coffee morning kali ini untuk mensosialisasikan tiga revisi peraturan menteri, yakni: revisi Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik menjadi Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017, revisi Permen ESDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik menjadi Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017, dan revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik menjadi Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017.
Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Andy Sommeng, revisi peraturan merupakan suatu hal yang wajar dalam masyarakat yang dinamis karena kebebasan berekspresi dan berpendapat itu adalah sesuatu yang lumrah. Ia berpendapat masukan dari masyarakat perlu didengar.
Lebih lanjut Andy Sommeng menyampaikan bahwa di dalam sektor energi, ketenagalistrikan adalah suatu hal yang vital, tidak bisa tergantikan. Energi harus memiliki unsur availability (ketersediaan), accessibility (dapat diakses), dan affordability (harga yang wajar).
"Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh upaya Pemerintah sebagai regulator dalam mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktek efisiensi. Di samping itu, Pemerintah juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau agar dapat dinikmati oleh masyarakat," ujarnya.
Ia lantas menjelaskan bahwa secara umum revisi peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien, dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban para pihak, yaitu PT PLN (Persero) dan badan usaha penyediaan tenaga listrik.
Dalam coffee morning ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menyampaikan paparannya mengenai pokok-pokok revisi Permen ESDM 10/2017, revisi Permen ESDM 11/20117, dan revisi kedua Permen ESDM 12/2017. Setelah itu, Tohari Hadiat dari PT PLN (persero) memaparkan materi terkait proses pengadaan dan standar kontrak pembangkit listrik yg memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT).
Ditjen Ketenagalistrikan menyelenggarakan coffee morning dengan mengundang para pemangku kepentingan yang berhubungan langsung dengan aturan/kebijakan baru tersebut. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana bertemu dan silaturahmi para pemangku kepentingan di subsektor ketenagalistrikan, sehingga dapat terjalin sinergi yang lebih baik antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan. (AMH)