Dirjen Gatrik Saksikan Sepuluh Penandatanganan Kerjasama Pembangkit EBT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan basir menyaksikan Perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik EBT yang dilakukan oleh PT PLN (Persero), Rabu (29/3). Penandatanganan ini terdiri dari enam Head of Agreement (HoA) tentang Pengembangan dan Penyediaan Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 45 MW dan empat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Analisa Stabilitas Sistem dalam Rangka Pemanfaatan Energi Terbarukan. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada pembukaan Seminar Nasional Listrik Berkeadilan Untuk Rakyat dan Dunia Usaha: Investasi Ketenagalistrikan Sesuai Permen ESDM Nomor: 11, 12, dan 19 Tahun 2017, di Jakarta yang dibuka oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Dalam sambutannya Jonan mengapresiasi penandatanganan kerja sama ini karena merupakan bukti bahwa aturan penyediaan listrik dari EBT sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2017 dapat diimplementasikan. "Ini contoh bahwa Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 workable (dapat dilaksanakan)," ungkap Jonan. Ia berpesan bahwa pembangunan pembangkit listrik harus berdasarkan sumber energi yang ada di wilayah setempat. "Seluruh pulau menggunakan energi dasar di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan harga listrik yang paling kompetitif," ujarnya. Ia mencontohkan di Sumatera bagian Selatan, tersedia cadangan batubara yang besar, untuk itu didorong pembangunan PLTU Mulut Tambang karena mengirim batubara lebih mahal daripada mengirim listrik.
Untuk daerah yang menjadi penghasil gas, Permen ESDM Nomor 19 tahun 2017 memfasilitasi tarif pembangkit wellhead gas power plant. "Kalau daerah penghasil gas, kita mewajibkan bangun wellhead gas power plant. Dengan demikian, harga bisa lebih kompetitif dan mengurangi third party cost. Hal ini agar Biaya Pokok Penyediaan (BBP) listriknya bisa kompetitif," tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri ESDM menjelaskan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017-2026 yang akan diluncurkan April lebih mengarah pada efisiensi dan pembangunan yang adil dan merata. "PLN fokus melistriki daerah yang belum berlistrik. Wilayah Indonesia Timur, contohnya, ada sekitar 2.500 desa yang 90% lebih diantaranya tanpa listrik," ungkapnya. Penandatanganan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan optimisme pengembang energi baru terbarukan.
Enam Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada acara ini antara lain:
- PLTS Gorontalo berkapasitas 10 MW, Gorontalo
- PLTS Pringgabaya berkapasitas 5 MW, Lombok NTB
- PLTS Sengkol berkapasitas 5 MW, Lombok NTB
- PLTS Selong berkapasitas 5 MW, Lombok NTB
- PLTS Kuta berkapasitas 5 MW, Lombok NTB
- PLTS Likupang berkapasitas 15 MW, Minahasa Sulawesi Utara
Empat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Analisa Stabilitas Sistem dalam Rangka Pemanfaatan Energi Terbarukan juga ditandatangani, dengan rincian sebagai berikut:
- PLTS Biomassa di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
- PLT Hybrid (Surya+Diesel/Gas) berlokasi di Lombok (NTB), Bangka (Babel), Kepulauan Karimun (Kepri), Kupang (NTT), Minahasa (Sulut) dan Gorontalo
- PLT Hybrid (Surya+Diesel/Gas) berlokasi di Sumbawa (NTB), Bima/Sape (NTB), Lombok (NTB), Ambon (Maluku), Madura/Ketapang/Bawean (Jatim), Waena (Papua), Bombana (Sultra), Bangka/Belitung (Babel), dan Nias (Sumut)
- PLT Hybrid (Angin+Surya+Hydro) berlokasi di Pulau Selayar (Sulsel), Pulau Kei Kecil (Maluku), Ambon (Maluku), dan Pulau Buru (Maluku)
Diskusi tentang peluang investasi ketenagalistrikan ini menghadirkan pembicara Dirjen Ketenagalistrikan dan Dirjen Energi Baru, terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktur Utama PT Bukit Asam, serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero). Diskusi dihadiri para pelaku usaha di sub sektor ketenagalistrikan dan media massa. (PSJ)