Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung Diatur

Tuesday, 21 March 2017 - Dibaca 3040 kali

EBTKE-- Pemerintah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2017 tentang pemanfaatan panas bumi tidak langsung. Regulasi tersebut diteken oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, pada tanggal 21 Februari 2017, dengan masuk Lembaran Negara RI tahun 2017 dengan nomor 30.

Dalam PP ini disebutkan yang dimaksud dengan pemanfaatan tidak langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida.

Selain itu, hal - hal yang diatur antara lain tentang kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, antara lain kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang tercantum dalam bab II.

Pada bab II tersebut, dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung di seluruh wilayah Indonesia merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan / atau dikoordinasikan oleh Menteri.

Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. pembuatan kebijakan nasional;
  2. pengaturan di bidang Panas Bumi;
  3. pemberian IPB;
  4. pembinaan dan pengawasan;
  5. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
  6. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
  7. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
  8. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan kemampuan perekayasaan Panas Bumi.