Kerjasama dengan BNPT untuk Jaminan Keamanan Pasokan Energi
JAKARTA, Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) hari ini Selasa (19/07) menandatangani perjanjian kerja sama dengan BNPT sebagai tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesapahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada tanggal 13 Maret 2017. Penandatanganan ini juga dilakukan oleh keempat Dirjen di lingkungan Kementerian ESDM. Hadir dalam penandatanganan ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan BNPT.
Penandatangan perjanjian kerja sama ini dilakukan guna mengambil langkah-langkah pencegahan atas ancaman terorisme di sektor ESDM untuk mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM. "Kerja sama ini diperlukan sebagai jembatan untuk meningkatkan sensitivitas atas potensi ancaman terorisme untuk mengambil langkah-langkah pencegahan pada fasilitas dan obyek vital nasional, seperti sektor ESDM sehingga dapat menjaga stabilitas suatu negara," kata Menteri Jonan.
Senada dengan itu, Kepala BNPT menyatakan peran penting menjaga obyek vital nasional. "Teror itu suatu kegiatan yang menimbulkan ketakutan masyarakat. Salah satunya yang menggangu obyek vital. Tidak boleh under estimate obyek vital itu. Apabila terganggu, terganggu juga operasionalnya," tegas Suhardi.
Menteri ESDM berharap perjanjian kerja sama ini mampu diimplementasikan melalui pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang sistem pengamanan. "Coba (nanti) sama-sama membantu membuat SOP pengamanan yang terdiri dari prosedur, personil dan teknologi. Prosedur izin paling minimal," imbuh Menteri Jonan.
Penandatangan kerja sama ini meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diwakili oleh masing-masing Direktur Jenderal. Ruang lingkup kerjasama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM; pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM dari tindakan terorisme.
Ke depan, kata Menteri Jonan, Kementerian ESDM akan berkonsentrasi untuk melakukan pencegahan teror terhadap obyek vital sektor ESDM. "Pencegahan harus dilakukan sungguh-sungguh. Saya menyarankan juga satu atau dua orang ditugaskan untuk latihan bersama. Kita ini kulturnya bukan sistem, tapi kultur kerabat. Ini yang mesti diubah. Kebiasaan-kebiasaan yang tidak tertulis itu harus dihindari," tegas Menteri ESDM. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui. "Selama ada sosialisasi (pencegahan), tolong libatkan kami," pungkas Menteri Jonan.
Dalam konferensi pers, Rida menambahkan bahwa kerjasama ini dalam rangka menjaga amanat publik, "Jika salah satu obyek vital kena masalah, negara bisa terganggu" jelasnya. Bahwa yang menyangkut kebutuhan dasar hidup keamanan energi itu penting, untuk itu kerjasama kedua belah pihak yg saling mengisi itu menjadi hal yang penting juga.
Dalam bidang EBTKE, perlakuanya sama seperti pada Ketenagalistrikan, namun untuk EBTKE ada sebagai sumber daya energi untuk mengalirkan listrik dan memproduksi biodiesel. Untuk Biodiesel dari hulu sampai hilir sama dengan migas, mulai dari kebangkitan sampai distribusi.
Penandatangan perjanjian kerja sama meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diwakili oleh masing-masing Dirjen.
Ruang lingkup kerjasama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM; pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi Bidang ketenagalistrikan, Bidang Minyak dan Gas Bumi, Bidang Mineral dan Batubara, Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan Bidang EBTKE. Bidang EBTKE meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman KESDM dengan BNPT pada tanggal 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui.(BW)