Aplikasi SITA, Percepat Proses Permohonan Rekomendasi RPTKA dan IMTA
Pada hari Kamis, 15 Juni 2017 Direktorat Panas Bumi, Direktorat Jenderal EBTKE mengadakan Sosialisasi Aplikasi Online Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITA) Versi 2.0 bertempat di Intercontinental Bandung Dago Pakar. Kegiatan ini dilakukan untuk menjembatani Pemerintah Pusat dengan perusahaan pengembang dan jasa penunjang panas bumi dalam mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Acara dibuka oleh Direktur Panas Bumi, dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Investasi dan Kerja Sama Panas Bumi, Ir Bintara. Hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari Subdit-Subdit di Lingkungan Direktorat Panas Bumi, Sekretariat Direktorat Jenderal EBTKE, Biro Informasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama KESDM, Pusat Data dan Informasi KESDM dan perusahaan pengembang dan usaha jasa penunjang panas bumi.
Aplikasi SITA secara Online ini diluncurkan sebagai upaya peningkatan layanan publik di bidang panas bumi. Perusahaan Pengembang dan Usaha Jasa Penunjang Panas Bumi dipermudah dalam pengajuan permohonan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Rekomendasi tersebut selanjutnya diberikan untuk mendapatkan pengesahan dari Ditjen Binapenta, Kementerian Tenaga Kerja.
Aplikasi Online SITA Versi 2.0 ini dapat dibuka melalui website http://sita.ebtke.esdm.go.id. Perusahaan pemohonan rekomendasi RPTKA dan IMTA terlebih dahulu melakukan registrasi untuk dapat melakukan login. Proses selanjutnya adalah pengisian data profil perusahaan dan menggugah file dokumen. Perusahaan dapat mengajukan permohonan rekomendasi RPTKA baru, RPTKA perpanjangan, IMTA baru dan IMTA perpanjangan. Perusahaan juga diberikan fasilitas pengiriman pesan kepada frontliner untuk dapat mengajukan pertanyaan seputar permasalahan yang dihadapi dalam hal melengkapi data lampiran permohonan RPTKA dan IMTA.
Melalui aplikasi SITA secara online ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan permohonan rekomendasi RPTKA dan IMTA menjadi 3 (tiga) hari kerja dibandingkan sebelumnya dapat berlangsung selama lebih dari 1 minggu. (BW)