UU PMB Tidak Otomatis Menghapus Kontrak Yang Ada

Rabu, 4 Maret 2009 - Dibaca 4934 kali

JAKARTA. Pemberlakuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU PMB) yang telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 16 Desember 2008 yang lalu tidak secara otomatis menghapus kontrak-kontrak yang sudah ada."KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang Undang tetap diberlakukan sampai jangka waktu kontrak berakhir", ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Soemarno Witoro Soelarno dalam acara diskusi nasional yang mengambil tema "Membedah Prospek dan Permasalahan Bisnis Pertambangan Paska Disahkannya UU Minerba Yang Baru", Rabu (4/3).Beliau menjelaskan bagi pemegang KK yang sudah beroperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 170 wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri selambat-lambatnya 5 tahun sejak Undang-Undang PMB diberlakukan agar hasil tambang memiliki nilai tambah sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Untuk itu lanjut Beliau, sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Wilayah Pertambangan, Dirjen MBP menerbitkan Surat Edaran kepada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa KP yang telah ada tetap diberlakukan sampai dengan akhir kontrak dan dirubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menghentikan sementara Penerbitan IUP baru sampai dengan diterbitkannya PP Wilayah Pertambangan tersebut.Selain yang sudah disebutkan diatas juga berisi, Pemerintah Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Panas Bumi atas semua permohonan peningkatan tahap kegiatan KP untuk diproses sesuai dengan UU PMB, menyerahkan semua data/informasi permohonan KP yang ada sebelum UU PMB dan pemberitahuan kepada pemilik KP tahap eksplorasi dan eksploitasi paling lambat 6 bulan sejak edaran diterbitkan untuk menyerahkan rencana kegiatan dan permohonan SIPD bahan galian golongan C yang diajukan sebelum UU PMB tetap diproses menjadi IUP. Download Surat Edaran Nomor : 03.E/31/DJB/2009

Bagikan Ini!