Subsidi Harga BBM Dihitung Selama Satu Tahun Anggaran

Kamis, 5 Maret 2009 - Dibaca 7987 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 16/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 05 Maret 2009SUBSIDI HARGA BBM DIHITUNG SELAMA SATU TAHUN ANGGARAN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005, subsidi jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara harga jual eceran per liter jenis BBM tertentu setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga patokan per liter jenis BBM tertentu. Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin. Penetapan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu yang terdiri dari Premium, Kerosene (minyak tanah), dan Minyak Solar diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005.Alokasi subsidi BBM dalam APBN dihitung berdasarkan volume kebutuhan nasional dalam waktu satu tahun anggaran dengan menggunakan asumsi harga minyak sesuai dengan asumsi makro APBN. Pada tahun 2008 realisasi subsidi BBM sebesar Rp 139,1 triliun lebih tinggi dari anggaran APBN-P (Rp 126, 82 triliun). Hal tersebut disebabkan realisasi rata-rata harga minyak sebesar US$ 101,31/barrel lebih tinggi dari asumsi APBN-P 2008 (US$ 95/barrel). Untuk 2009 alokasi subsidi BBM dalam APBN sebesar Rp 57,6 triliun dengan asumsi harga minyak US$ 80/barrel dan nilai tukar terhadap dollar Rp 9.400. Pada kenyataannya penyesuaian harga jenis BBM tertentu juga sangat dipengaruhi dan tergantung pada inflasi dan situasi produk BBM, daya beli masyarakat dan kondisi sektor riil. Perkembangan harga MOPS untuk jenis motorgasoline yang kita jadikan referensi harga premium dalam negeri pada bulan November dan Desember 2008 lebih rendah daripada harga minyak mentah. Oleh karena itu, sepertinya terlihat bahwa penetapan harga jual eceran premium (Desember 2008 - Januari 2009) di atas harga nilai keekonomiannya. Kemudian pada Januari-Februari 2009 kembali ke harga normalnya (kurang lebih US$ 10 di atas harga ICP), bahkan sedikit lebih tinggi. Saat ini harga jual eceran premium dapat dikatakan sama dengan harga keekonomian, perkembangan harga minyak dan nilai tukar rupiah terhadap dollar pada tahun 2009 masih sulit diprediksi. Sampai saat ini perkembangan harga minyak rata-rata sebesar US$ 41,74/barrel jauh di bawah asumsi APBN. Selain itu nilai tukar rupiah terhadap dollar sampai saat ini lebih dari Rp 11.500.Dilatarbelakangi kondisi tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian harga jual eceran jenis BBM tertentu (bersubsidi) berdasarkan evaluasi bulanan. Evaluasi dilakukan terhadap faktor-faktor pembentuk harga jenis BBM tertentu yang meliputi bukan hanya harga minyak mentah, harga produk BBM dan nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dollar AS namun juga mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sektor riil, inflasi, serta kemampuan APBN.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Bagikan Ini!