Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM, Bukan Sekadar Data Dukung

Senin, 15 Mei 2017 - Dibaca 5461 kali

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) haruslah didukung oleh bukti dan data, agar nilai mandiri Tim asesor RB Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak terlalu jauh selisihnya dengan hasil penilaian dari Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Selain itu, pelaksanaan RB juga harus diketahui dan diikuti oleh seluruh organisasi hingga unit terkecil di lingkungan KESDM.

"Penilaian dan dokumen dari masing-masing anggota asesor harus dapat dibuktikan pada saat verifikasi lapangan dari Tim RB Kemenpan-RB," ungkap Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, yang juga selaku Ketua Tim Asesor RB, Harya Adityawarman, saat menyampaikan arahan dalam pelaksanaan Panel II Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian ESDM, di Cirebon, Senin (15/5).

Nilai RB sendiri terdiri dari komponen hasil dan komponen pengungkit. Komponen hasil merupakan penilaian dari pihak luar antara lain berupa indeks persepsi korupsi, atau indeks pelayanan publik melalui survei pihak ketiga. Sementara itu, komponen pengungkit merupakan area perubahan yang terdiri dari manejemen perubahan, penguatan organisasi, ketatalaksanaan, perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas kinerja, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan publik. Pada komponen ini Tim Asesor yakin dapat mendorong terlaksana dengan baik di unit kerja, sehingga nilai RB KESDM dapat mencapai angka maksimal pada tahun 2019 mendatang.

Tim Assesor RB Kementerian ESDM, terdiri dari para Sekretaris unit kerja utama, Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan Kepala Biro Umum Dewan Energi Nasional (DEN) yang dibentuk melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 85 K/73/MEM/2017, tanggal 9 Januari 2017, tentang Tim Assesor PMPRB di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tim ini mempunyai tugas untuk melakukan penilaian mandiri terhadap kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit organisasinya, melakukan konsensus atas pengisian kertas kerja, dan menyusun rencana aksi tindak lanjut atas PMPRB KESDM.

Sebelumnya, pada Panel I PMPRB, yang dilaksanakan di Bandung, pada tanggal 27-29 April 2017 lalu, telah disepakati bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian ESDM harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Mengingat pelaksanaan reformasi tidak hanya pengumpulan data dukung, namun juga perlu dibuktikan dengan aksi reformasi yang nyata di masing-masing unit kerja.

Setelah Panel I, Tim mencapai konsensus pengisian kertas kerja dan menandatangani Berita Acara untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai aksi tindak lanjut. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya telah dipanelkan pada Panel II PMPRB KESDM hari ini di Cirebon. (NAA)

Bagikan Ini!