Pemerintah Patok 17 Lokasi Pembangunan Jargas di Tahun 2018

Rabu, 5 April 2017 - Dibaca 6209 kali

JAKARTA - Guna memenuhi target pembangunan 300.000 sambungan gas di tahun 2019, Pemerintah mematok 17 lokasi di kota/kabupaten yang akan menjadi pembangunan jaringan gas (jargas) di tahun 2018. Demikian penjelasan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Alimuddin Baso.

"Di 2018 nanti kita akan membangun sekitar 122.000 Sambungan Rumah (SR). Kemungkinan akan bertambah kalau dana-dana penggunaan tangki BBM tidak digunakan kita akan menambah," jelas Ali dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017 di kantor BPH Migas.

17 lokasi tersebut tersebar di kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan rincian, yaitu Kota Semarang (8.000 SR), Kota Blora (6.500 SR), Kab. Sorong (7.000 SR), Kota Balikpapan (17.000 SR), Kota Probolinggo (8.000 SR), Prabumulih (4.800 SR), Kota Sorong (4.500 SR), Kab. Bekasi (5.000 SR), Kab. Pasuruan (8.000 SR), Kota Bontang (8.000 SR).

Selain itu, Kab. Deli Serdang (6.000 SR), Kota Bogor (10.000 SR), Kab. Tuban (SR), Kota Medan (6.996 SR), Kab. Sidoarjo (12.000 SR), Kota Samarinda (5.000 SR) dan Kota Tarakan (5.000 SR).

"Pembangunan ini bentuk konkrit dari masyarakat mendapatkan akses energi dan pengejewantahan nawa cita Jokowi," ujar Ali. Ia mengharapkan seluruh kegiatan menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Program konversi BBM ke BBG, jelas Ali, bertujuan untuk mengendalikan subsidi BBM yang akan mengurangi beban fiskal negara, mengurangi beban biaya bahan bakar, serta menjadi bagian dari bauran energi.

Jargas didorong untuk menjadi program Pemerintahan yang strategis. "Jargas mungkin dari sisi alokasi yang digunakan sangat kecil, tetapi punya impact sangat besar di masyarakat," ungkap Ali.

Seiring berkembangnya dinamika kemampuan daya beli masyarakat dan pengembangan jaringan distribusi gas secara masif oleh badan usaha, Pemerintah juga tengah menyesuaikan biaya minimum untuk pelanggan RT-1 dan RT-2.

"Penyesuaian ini harus menjamin kehandalan kualitas layanan di luar comodity cost bagi badan usaha dan capability to pay," ujar Sunihar Panjaitan mewakili Kepala BPH Migas dalam sambutannya. (NA)

Bagikan Ini!