Pastikan Stok LPG Aman, Pemerintah Bersama Pertamina Terus Melakukan Pemantauan di Lapangan

Selasa, 12 Desember 2017 - Dibaca 1295 kali

JAKARTA - Guna menyikapi banyaknya laporan kelangkaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) telah memastikan bahwa gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi selalu tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Per tanggal 11 Desember 2017, data PT Pertamina menunjukkan ketahanan stok nasional LPG yaitu 17,1 hari diatas stok minimal cadangan nasional LPG yaitu 11 hari sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat ditemui beberapa hari yang lalu menyatakan Kementerian ESDM terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melihat dan memeriksa apakah benar terjadi kekurangan stok LPG di daerah. "Dari hasil review ini, secara garis besar stok LPG aman, rata-rata sekitar 19-20 hari. Ini sesuai dengan rencana yang ada di Pertamina", jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Jakarta.

Monitoring dilapangan yang dilaksanakan oleh Ditjen Minyak dan Gas Bumi dan PT Pertamina di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi pada tanggal 11 Desember menunjukkan adanya beberapa isu yang menimbulkan keresahan masyarakat, yaitu isu LPG 3 kg tabung melon (subsidi) akan digantikan dengan LPG 3 kg non subsidi, sehingga adanya konsumen yang membeli LPG 3 kg lebih dari 1 tabung.

Selain itu, adanya kenaikan harga LPG 5,5 kg sebesar Rp. 5.500/tabung dan LPG 12 kg sebesar Rp. 10.000/tabung sehingga masyarakat banyak yang beralih ke LPG 3 kg subsidi. Namun, sesuai data Pertamina, realisasi penjualan harian LPG Non Subsidi (LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg) tetap menunjukan peningkatan, sehingga tidak mempengaruhi kuota LPG 3 kg di Pertamina.

Temuan lainnya di lapangan adanya hari libur panjang yang menyebabkan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) tidak beroperasi secara full. Ada juga SPPBE yang memiliki kuota besar sehingga terjadi antrian pengambilan oleh agen sehingga menyebabkan keterlambatan penyaluran oleh agen ke pangkalan.

Untuk mengatasi hal tersebut di atas, Ditjen Migas merekomendasikan kepada PT. Pertamina untuk meninjau kembali kenaikan harga LPG non subsidi, serta memantau distribusi LPG melalui agen dan pangkalan LPG, karena selama ini banyak pangkalan yang tidak menjual langsung ke masyarakat, melainkan ke pengecer. Serta adanya pemecahan alokasi untuk SPPBE yang memiliki alokasi besar sehingga tidak terjadi antrian panjang truk-truk agen LPG.

Untuk terus memantau kondisi stok BBM dan LPG selama periode Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah bersama dengan PT Pertamina membentuk Tim Posko Nasional ESDM Dalam Rangka Koordinasi Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas, Listrik, dan Antisipasi Kebencanaan Geologi Untuk Mengamankan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. (BAM)

Bagikan Ini!