Komisi VII DPR RI Setujui Usulan Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif RAPBN 2018 Sektor ESDM

Selasa, 13 Juni 2017 - Dibaca 936 kali

Rapat Kerja (Raker) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (13/6), menyetujui Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif sektor ESDM dalam Rencana Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 yang disampaikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), yakni sebesar 45 hingga 50 US$ per barel. Untuk produksi (lifting) minyak dan gas bumi (migas) diasumsikan naik dari APBN 2017, yakni 1.965 ribu barel setara minyak per hari (Barrel Oil Equivalent Per Day/BOEPD), menjadi 1.965 sampai 2.050 ribu BOEPD. Lifting migas tersebut terdiri dari produksi minyak 771-815 ribu barel per hari (Barrel Oil per Day/BOPD) dan produksi gas bumi sebesar 1.194-1.235 ribu BOEPD.

Pada raker hari ini disetujui pula volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, di mana volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi disepakati sebesar 15,44-16,26 juta kilo liter (Kl) dan LPG 3 Kilogram (Kg) berada pada kisaran 6,952-7,004 juta ton. Volume BBM bersubsidi terdiri dari minyak tanah 0,59-0,64 juta Kl dan minyak solar sebesar 14,85-15,62 juta Kl.

Kementerian ESDM juga mengusulkan besaran subsidi yang diberikan untuk minyak solar dan listrik. Subsidi tetap minyak solar (gasoil) diusulkan sebesar Rp 500-1.000 per liter. Sementara subsidi listrik sebesar Rp 52,66-56,77 triliun. "Untuk subsidi listrik, saya kira tidak banyak berubah. Subsidi ini untuk 23,2 juta pelanggan 450 VA dan 4,1 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang miskin dan rentan miskin," jelas Jonan. Besaran subsidi listrik tersebut diperuntukkan bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan R1-900 rumah tangga miskin. Besaran subsidi listrik yang diusulkan tersebut pun disetujui oleh para anggota Komisi VII DPR RI.

Di samping itu, raker ini juga membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian ESDM Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 6,527,27 miliar yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait pagu indikatif, yang terdiri dari 42% belanja publik fisik, 39% belanja aparatur, dan 19% belanja publik non-fisik. "Sesuai arahan Presiden Joko Widodo porsi belanja untuk masyarakat lebih besar daripada belanja aparatur," lanjutnya.

"Komisi VII DPR RI telah menerima penjelasan pagu indikatif dari Kementerian ESDM pada RAPBN TA 2018. Kemudian akan dilakukan pendalaman pada Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian ESDM, hari Kamis mendatang," tutup Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu. (DKD)

Bagikan Ini!