Kiat Pemerintah Untuk Mengembangkan Blok Migas di Indonesia Timur

Selasa, 3 Oktober 2017 - Dibaca 1989 kali

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mewujudkan konsep #EnergiBerkeadilan yang tengah diusung di bawah pimpinan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Implementasi ini ditunjukkan dalam kebijakan pengembangan hulu migas di wilayah Indonesia Timur dengan Kontrak Bagi Hasil Migas skema Gross Split.

Dalam skema gross split, pengembangan migas di wilayah timur yang umumnya di daerah frontier, mendapat tambahan split sebesar 4% untuk frontier darat dan 2% untuk frontier laut. Selain itu, lapangan di offshore dengan kedalaman laut tertentu bisa mendapatkan tambahan split hingga 16%.

"Kalau frontier di laut 2%, frontier di darat 4%, Gak ada diskusi untuk laut dalam. Bisa tidak kita debat terkait kedalaman laut? Tidak bisa," kata Aracandra saat berdiskusi terkait strategi Pemerintah dalam mengembangkan lapangan migas di Indonesia Timur, Jumat (29/9), Jakarta.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 52 Tahun 2017 tentang Perubahan tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Pemerintah melakukan penataan regulasi kembali guna meningkatkan iklim investasi hulu migas.

Salah satu poin perubahan tersebut adalah adanya tambahan split untuk wilayah kerja yang sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang Minyak dan Gas Bumi (new frontier), dibagi menjadi lokasi new frontier offshore mendapatkan split 2% sedangkan untuk new frontier onshore sebesar 4%. Sebelumnya tidak ada pembedaan onshore dan offshore.

Seperti diketahui, Wilayah Kerja (WK) Migas di Indonesia secara keseluruhan berjumlah 270 WK, dengan rincian 87 WK Eksploitasi dan 183 WK Eksplorasi. Khusus WK Eksploitasi, pengembangan di onshore berjumlah 45 WK, offshore sebanyak 29 WK, serta 13 WK mengembangkan lapangan baik di onshore maupun offshore. (NA)

Bagikan Ini!