Kapasitas Listrik Meningkat 500 MW per 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2008 - Dibaca 4674 kali

JAKARTA. Pembangunan sektor ketenagalistrikan memiliki peranan penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa yang modern. Masyarakat yang kesejahteraannya mengalami peningkatan akan memerlukan kebutuhan listrik yang meningkat.

Tenaga listrik sebagai infrastruktur mengalami peningkatan yang sangat pesat. Sejak tahun 1966 kapasitas listrik hanya 500 MW, dalam waktu lima tahun meningkat menjadi 1000 MW dan saat ini kapasitas listrik sudah mencapai 29.000 MW. Jika ekonomi kita ingin tumbuh pesat tentu lima tahun kedepan kapasitas listrik yang harus kita miliki menjadi dua kali lipat yaitu sebesar 60.000 MW.

Demikian diungkapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J. Purwono dalam sambutannya pada pembukaan workshop yang mengambil tema 'Strategi Peningkatan Produktivitas Pemerintah dan Perusahaan Sektor Ketenagalistrikan', bertempat di Auditorium Gedung Sekretariat Jenderal DESDM, Rabu (26/8).

Selanjutnya J. Purwono menyampaikan target kebutuhan kapasitas listrik yang demikian besar merupakan tantangan bagi kita semua. Disamping demand yang tinggi, Indonesia juga memiliki dua tantangan lainnya yaitu, faktor geografis dan faktor demografis. Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri dalam penyediaan tenaga listrik.

Sejak krisis ekonomi terjadi, produktifitas kelistrikan dalam sepuluh tahun terakhir sangat kecil jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan kebutuhan. Disaat krisis ekonomi, ekonomi dan industri tumbuh negatif tetapi justru pertumbuhan permintaan listrik positif. Hal itulah yang menyebabkan mengapa sekarang kita mengalami kekurangan pasokan listrik diberbagai wilayah, ujar J. Purwono.

Kekurangan pasokan listrik yang kini terjadi diharapkan akan dapat dipenuhi setelah proyek percepatan 10000 MW mulai beroperasi. Selain itu PT PLN (Persero) dan anak-anak perusahaannya melakukan dua strategi. Yang pertama dari sisi supply side management, dengan mengupayakan peningkatkan kapasitas listrik secara signifikan. Program Fast Track 10.000 MW Phase I dan II merupakan upaya-upaya bagaimana melakukan 'lompatan' penyediaan listrik agar penyediaan tidak mengikuti permintaan, sehingga tersedia cadangan pasokan listrik. Yang kedua dari sisi demand. Dengan kapsitas yang terbatas diiupayakan bagaimana me-manage agar sisi demand tidak boros dalam mengkonsumsi serta melakukan pengaturan konsumsi listrik agar lebih produktif (SKB Lima Menteri). lanjut J. Purwono.

Bagikan Ini!