Ekspor Bahan Tambang Wajib Verifikasi

Selasa, 11 Maret 2008 - Dibaca 39540 kali

"Verifikasi akan memberi data ekspor bahan tambang, pemetaan eksportirnya sehingga bisa jadi dasar nanti dalam pengambilan kebijakan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida.

Verifikasi merupakan bentuk instrumen ekspor yang paling ringan sekaligus berguna untuk pemetaan ekspor produk pertambangan. Saat ini prosedur eksporny tergolong bebas. Eksportir hanya melakukan Pemberitahuan Ekspor Barang saja bisa ekspor.

''Nanti pada saat verifikasi diberlakukan, berapa stok dalam negeri akan dapat diketahui, dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa tanya potensinya berapa. Paling tidak petanya bisa kita dapatkan terlebih dahulu," Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida.

Saat ini, Departemen Perdagangan sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai kewajiban verifikasi untuk ekspor bahan tambang golongan A dan B. "Rencana kewajiban verifikasi sudah selesai dibahas, sekarang sedang susun Permendagnya," kata Direktur Ekspor Produk Pertambangan dan Industri, Depdag, Hartojo Agus Tjahjono.

Awal 2007 lalu, Depdag telah menerbitkan Permendag Nomor 1/2007 tentang ketentuan umum di bidang ekspor yang memuat tentang daftar komoditas yang harus diatur, diawasi, dan dilarang untuk diekspor. Bersamaan dengan itu, Depdag juga menerbitkan larangan ekspor pasir, tanah dan humus untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Depdag juga menerbitkan aturan ekspor timah batangan dengan syarat hanya oleh Eksportir Terdaftar serta wajib verifikasi. Pengawasan terhadap ekspor bahan tambang tersebut diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dokumen ekspor serta mendorong ekspor produk bernilai tambah tinggi.

Selama ini, pemerintah membagi tiga golongan bahan tambang salah satunya golongan A yang merupakan bahan galian strategis yang mencakup antara lain minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, timah putih, dan uranium.

Sedangkan yang termasuk dalam golongan B antara lain besi, bauksit, tembaga, seng, emas, platina, perak, dan intan. Bahan tambang yang termasuk golongan C antara lain batu permata, pasir kwarsa, marmer, granit, tanah liat dan pasir.

Bagikan Ini!