Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota Dalam Pemanfaatan Data Hulu Migas

Jumat, 24 Maret 2023 - Dibaca 455 kali

Jakarta, Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 293.K/HK.02/MEM.S/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM mengeluarkan Edaran Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi akan dilaksanakan melalui Sistem Keanggotaan dan Nonanggota.

Dinyatakan dalam edaran tersebut, pemanfaatan data dengan sistem keanggotaan dan nonanggota dilaksanakan dengan ketentuan:

A. Sistem Keanggotaan
1. Jenis Anggota
Anggota dibagi menjadi 2 (dua) jenis yang terdiri atas:
a. Anggota Wajib (Mandatory Member).
Anggota Wajib (Mandatory Member) terdiri atas:
1) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor).
2) Operator, dalam hal berada dalam satu Kontrak Kerja Sama yang terdapat lebih dari satu Kontraktor.
Anggota Wajib (Mandatory Member) dikenakan iuran keanggotaan. Dalam hal Anggota Wajib (Mandatory Member), iuran keanggotaannya dibebankan sebagai biaya operasi maka dapat menggunakan mekanisme Dana Panjar Kerja (Working Advance) Kontraktor yang dikelola oleh SKK Migas.

b. Anggota Tidak Wajib (Non Mandatory Member).
Anggota Tidak Wajib (Non Mandatory Member) terdiri atas:
1) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Perguruan Tinggi yang melakukan pendaftaran dan dikenakan iuran keanggotaan.
2) Unit Pelaksana yang melakukan pendaftaran dan tidak dikenakan iuran keanggotaan.


2. Hak Akses dan Pemanfaatan Data.
a. Sistem keanggotaan memberikan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.
b. Anggota Wajib (Mandatory Member) berhak:
1) Mengakses dan memanfaatkan data dalam sistem keanggotaan untuk keperluan operasi Wilayah Kerja sesuai Kontrak Kerja Sama dan kegiatan di Wilayah Indonesia lainnya.
2) Memberikan akses data dalam sistem keanggotaan kepada perusahaan pengendalinya baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap bertanggung jawab atas pemanfaatan data yang dilaksanakan oleh perusahaan pengendalinya.
c. Anggota Tidak Wajib (Non Mandatory Member) berhak mengakses dan memanfaatkan data untuk keperluan usahanya.
d. Hak akses dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan:
1) Untuk Anggota Wajib (Mandatory Member) terhitung sejak pembayaran iuran keanggotaan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan
2) Untuk Anggota Tidak Wajib (Non Mandatory Member) yang terhitung sejak pembayaran iuran keanggotaan.
e. Hak akses dan pemanfaatan data hanya diperuntukkan untuk kepentingan sendiri dan tidak dapat dimasyarakatkan kepada pihak lain.
f. Anggota Wajib (Mandatory Member) dan Anggota Tidak Wajib (Non Mandatory Member) dapat melakukan pemasyarakatan hasil pengolahan data, dengan ketentuan:
1) Telah menyepakati syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Pusdatin ESDM; dan
2) Jangka waktu pemasyarakatan hasil pengolahan data paling lama 5 (lima) tahun sejak pemberitahuan kepada Pusdatin ESDM dan dapat diperpanjang.

3. Besaran Iuran Keanggotaan.
Besaran Iuran Keanggotan dihitung berdasarkan kebutuhan Biaya Pengelolaan Data Migas dalam 1 (satu) Tahun yang dibagi dengan Jumlah Anggota. Iuran Keanggotaan dimaksudkan untuk memberikan kesinambungan Pengelolaan dan Layanan Pemanfaatan Data Migas dalam 1 (satu) Tahun kegiatan.

4. Pembayaran Iuran Keanggotaan.
a. Pusdatin ESDM telah memberikan kewenangan kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk menagih, memungut, menerima, dan mengelola Iuran Keanggotaan serta penerimaan lainnya.
b. Pembayaran Iuran Keanggotaan dilaksanakan melalui Rekening PT PHE.

5. Tata Cara Pembayaran Iuran Keanggotaan.
a. Anggota Wajib (Mandatory Member)
1) PT PHE akan mengirimkan penagihan Iuran Anggota kepada Kontraktor dan/atau Operator tiap Wilayah Kerja sebagai tindak lanjut kewajiban menjadi Anggota Wajib dalam Sistem Keanggotaan, sesuai prosedur keuangan yang berlaku.
2) Setelah Kontraktor dan/atau Operator membayar Iuran Keanggotaan, Pusdatin ESDM menetapkan Calon Anggota Wajib menjadi Anggota dalam Sistem Keanggotaan Data Migas dan memberikan akses aplikasi Migas Data Repository (MDR) serta berhak memanfaatkan data sesuai syarat dan ketentuan.
3) Dalam hal pembayaran Iuran Keanggotaan untuk Anggota Wajib yang menggunakan Dana Panjar Kerja (Working Advance) akan dilaksanakan sesuai pedoman penggunaan Dana Panjar Kerja di SKK Migas.
4) Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas bersama Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan Kontraktor dan/atau Operator sebagai Anggota Wajib dalam Sistem Keanggotaan.

b. Anggota Tidak Wajib (Non Mandatory Member).
1) Calon Pengguna Data menyampaikan permintaan untuk menjadi Anggota Tidak Wajib.
2) PT PHE menindaklanjuti permintaan Calon Pengguna Data sebagaimana angka 1), sesuai prosedur keuangan yang berlaku.
3) Setelah Calon Pengguna Data membayar Iuran Keanggotaan, Pusdatin ESDM menetapkan Calon Pengguna Data menjadi Anggota dalam Sistem Keanggotaan Data Migas dan mendapat akses aplikasi MDR serta berhak memanfaatkan data sesuai syarat dan ketentuan.

B. Nonanggota
1. Tidak dikenakan iuran keanggotaan.
2. Melakukan registrasi untuk mendapatkan hak akses aplikasi MDR terhadap data umum dan data dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan, setelah persetujuan pemanfaatan data.
3. Hak akses data oleh Nonanggota tersebut berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak persetujuan pemanfaatan data.