Kontribusi Subsektor Migas Dalam Mendukung ENDC

Kamis, 16 Maret 2023 - Dibaca 463 kali

Jakarta, Subsektor minyak dan gas bumi mendukung Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) untuk sektor energi. Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal Migas juga mengupayakan potensi lainnya untuk berkontribusi di Second Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai bagian komitmen Pemerintah dalam pengendalian rumah kaca khususnya di sektor energi.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra ketika tampil sebagai pembicara dalam acara "Green Business Initiatives to Invest in Our Planet" yang diselenggarakan PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI), Senin (13/3) di Raffles Hotel, Jakarta.

"Indonesia telah menyusun NDC yang pertama pada November 2016 dengan target reduksi sebesar 314 juta ton CO2 untuk dengan upaya sendiri, dilanjutkan dengan Enhanced NDC sudah disubmit oleh KLHK pada tanggal 23 September 2022. Kemudian, sesuai mandat Paris Agreement paling lambat tahun 2025 akan menyusun Second NDC, Sehingga perlunya kontribusi subsektor migas untuk masuk ke dalam Second NDC, seperti pemanfaatan gas suar bakar," papar Mirza.

Menurut dia, upaya mitigasi subsektor migas yang telah tercantum dalam NDC merupakan program subtitusi bahan bakar migas ke rendah karbon, diantaranya fuel switching BBM transportasi (RON 88 ke RON 92), program konversi minyak tanah ke LPG, penggunaan gas alam sebagai bahan bakar angkutan umum perkotaan dan peningkatan sambungan rumah yang teraliri gas bumi melalui pipa atau jargas.

"Pemerintah melalui Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas terus berupaya mencari potensi upaya untuk mengurangi emisi karbon antara lain melalui pembatasan routine flaring dan pemanfaatan gas suar, serta pengembangan CCS/CCUS," ujar Mirza.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam rencana upaya mitigasi emisi dari pemanfaatan gas suar dalam second NDC, diantaranya melakukan penyusunan pedoman pelaporan pengelolaan gas suar, penentuan baseline emisi gas suar dan penyusunan metodologi perhitungan mitigasi emisi dari pemanfaatan gas suar. Pelaksanaannya pengelolaan gas suar pada kegiatan usaha migas diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Migas.

Dalam kesempatan yang sama, Mirza menyampaikan bahwa penerapan CCS/CCUS merupakan salah satu rencana aksi dalam program pengelolaan emisi CO2 di sektor migas. Teknologi CCS/CCUS memiliki peran penting dalam mendukung target penurunan emisi Indonesia dan pada saat yang sama juga dapat meningkatkan produksi minyak dan gas melalui CO2-EOR atau EGR.

Indonesia memiliki banyak lapangan migas dengan kandungan CO2 yang tinggi dan CCS/CCUS dapat menjadi solusi teknologi untuk mengembangkan lapangan tersebut, terutama untuk natural gas value chain karena lapangan gas dengan konsentrasi CO2 yang tinggi akan memerlukan pemisahan CO2 untuk memenuhi standar pasar gas alam atau LNG.

Proses ini menghasilkan aliran CO2 konsentrasi tinggi yang menjadikan natural gas processing sebagai salah satu aplikasi CCS/CCUS yang paling murah. Terkait penyimpanan CO2, beberapa penelitian telah dilakukan untuk mengevaluasi kapasitas penyimpanan di Indonesia. Berdasarkan studi LEMIGAS, sebagai informasi bahwa LEMIGAS adalah Lembaga Penelitian & Pengujian Migas di bawah Kementerian ESDM, potensi penyimpanan di Indonesia adalah sekitar 2 Giga Ton CO2 pada reservoir migas dan 10 giga ton CO2 di saline aquifer.


"Dengan kapasitas penyimpanan CO2 yang besar berpotensi mendukung peran CCS/CCUS dalam menurunkan emisi menuju Net Zero Emission," imbuh Mirza.

Saat ini Indonesia memiliki sekitar 15 studi atau persiapan proyek CCS/CCUS. Dari 15 proyek tersebut, sebagian besar dilakukan oleh Pertamina bekerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya CCUS Gundih di Jawa Tengah merupakan proyek pertama di Indonesia, studi telah dilakukan oleh Pertamina bekerja sama dengan konsorsium Jepang. Pertamina juga sedang melakukan Pilot Test Huff and Puff CO2 Injection di Lapangan Jatibarang yang telah dimulai sejak Oktober tahun lalu dan memperoleh hasil yang positif dalam meningkatkan produksi minyak.

Dalam mendukung pengembangan CCS/CCUS di Indonesia, Ditjen Migas dengan didukung oleh banyak pemangku kepentingan telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan CCS/CCUS pada kegiatan Usaha Hulu Migas, pada awal bulan ini. Pada regulasi ini, Pemerintah akan fokus untuk pengembangan CCS atau CCUS melalui CO2-EOR atau EGR di wilayah kerja migas, aspek teknis akan didasarkan pada regulasi, standar dan kaidah keteknikan yang baik. Selain itu juga membuka peluang monetisasi CCS/CCUS berdasarkan regulasi yang berlaku.

Capaian mitigasi subsektor migas pada program bahan rendah karbon diantaranya untuk fuel switching BBM transportasi berhasil menurunkan emisi CO2 sebesar 187.298 ton CO2, program konversi minyak tanah ke LPG sebesar 15.247.198 ton CO2, penggunaan gas alam sebagai bahan bakar angkutan umum perkotaan sebesar 178.861 ton CO2 dan peningkatan sambungan rumah yang teraliri gas bumi melalui pipa sebesar 37.344 ton CO2. (AFB)