Upaya Ditjen Ketenagalistrikan untuk Maksimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Rabu, 6 Oktober 2021 - Dibaca 689 kali

Ditjen Ketenagalistrikan telah membentuk Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan. Penetapan Tim ini merupakan tindaklanjut reviu pengendalian intern Ditjen Ketenagalistrikan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tim Asesor PM Maturitas SPIP ini terbentuk pada tanggal 15 September 2021 dengan Koordinator Keuangan Patar Robinson sebagai Ketua Tim.

"SPIP penting sebagai pedoman untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan," ujar Patar, Rabu (6/10/2021), di Jakarta.

Patar lantas menjelaskan tugas-tugas Tim, di antaranya adalah menyusun rencana penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP serta melakukan pengumpulan dan pengujian bukti pendukung penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP. Selain itu, Tim juga melakukan penilaian atas Komponen Penetapan Tujuan.

"Penilaian atas Komponen Penetapan Tujuan ini difokuskan pada dua unsur, meliputi kualitas sasaran strategis dan strategi pencapain sasaran strategis," Patar menjelaskan.

Tugas selanjutnya yakni melakukan penilaian atas Komponen Struktur dan Proses, juga menilai Komponen Pencapaian Tujuan. Patar menyebut Komponen Pencapaian Tujuan ini difokuskan pada capaian empat indikator yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tim Asesor PM Maturitas SPIP juga bertugas membuat Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas (LHPM) penyelenggaraan SPIP.

"Laporan tersebut akan disampaikan kepada Dirjen Ketenagalistrikan untuk menindaklanjuti rekomendasi dan rencana aksi perbaikan pengendalian," kata Patar.

Selanjutnya, Tim juga bertugas untuk memantau tindak lanjut atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP. Patar menyampaikan hal itu meliputi pengelolaan data dan informasi hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP, rekomendasi perbaikan Area of Improvement (AOI), dan rencana aksinya.

Salah satu bentuk pengendalian adalah dengan mitigasi resiko. Ditjen Ketenagalistrikan telah memiliki Daftar Resiko (Risk Register) yang dievaluasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Saat ini, Daftar Resiko Ditjen Ketenagalistrikan sedang dievaluasi kembali terkait dengan proses bisnis dan perjanjian kinerja.

Ditjen Ketenagalistrikan telah membuat Perjanjian Kinerja 2021 dengan sembilan sasaran program sebagai berikut:

1.Meningkatnya kemandirian dan ketahanan ketenagalistrikan nasional

2.Optimalisasi kontribusi subsektor ketenagalistrikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan

3.Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian subsektor ketenagalistrikan yang efektif

4.Perumusan kebijakan dan regulasi subsektor ketenagalistrikan yang berkualitas

5.Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian internal Ditjen Ketenagalistrikan yang efektif

6.Terwujudnya birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima untuk subsektor ketenagalistrikan

7.Organisasi Ditjen Ketenagalistrikan yang fit dan sumber daya manusia yang unggul

8.Pengelolaan sistem anggaran Ditjen Ketenaglistrikan yang optimal

9.Layanan Subsektor Ketenagalistrikan yang optimal

(AMH)