Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan, Ditjen Gatrik Gelar Rapat Konsensus Teknis Sistem Ketenagalistrikan (KT 29-01)

Rabu, 6 Oktober 2021 - Dibaca 605 kali


Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus berupaya menyediakan energi listrik bagi masyarakat dengan memperhatikan aspek keselamatan ketenagalistrikan dimana setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu upaya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dalam mengawal aspek keselamatan ketenagalistrikan adalah dengan menyelenggarakan Rapat Konsensus Komite Teknis Sistem Ketenagalistrikan (KT 29-01) bersama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Rabu, (06/10) di Jakarta.

Rapat Konsensus yang dipimpin oleh Koordinator Standardisasi Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan semua pihak pemangku kepentingan terhadap Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yang telah disusun sebelumnya. Rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan standardisasi ketenagalistrikan dalam rangka meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan.

"Saran dan usul dari masyarakat standardisasi ketenagalistrikan sangat dibutuhkan demi kesempurnaan standar dan juga revisi standar dikemudian hari," ujar Wahyudi.

Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan disebut Wahyudi salah satunya meliputi pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Keselamatan Ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap instalasi penyediaan tenaga listrik serta setiap instalasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sesuai dengan SNI di bidang ketenagalistrikan. Dalam hal belum terdapat SNI, Instalasi penyediaan tenaga listrik serta peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 terdapat 8 (Delapan) Komite Teknis yang terdiri dari:

. Komite Teknis Kaki Lampu, Fiting Lampu dan Luminer

. Komite Teknis Turbin Listrik

. Komite Teknis Sistem Ketenagalistrikan

. Komite Teknis Perlengkapan dan Sistem Proteksi Listrik

. Komite Teknis Jaringan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik

. Komite Teknis Transformator

. Komite Teknis Peralatan Listrik

. Komite Teknis Persyaratan Umum Instalasi Listrik

Hasil RSNI yang telah dirumuskan menghasilkan 16 RSNI dari target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 16 RSNI. Saat ini terdapat 4 judul RSNI yang sedang dalam proses konsensus, yakni Komite Teknis Sistem Ketenagalistrikan, 2 judul RSNI; Komite Teknis Jaringan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik, 1 judul RSNI; dan Komite Teknis Peralatan Listrik, 1 judul RSNI.

Untuk Rencana Perumusan RSNI Tahun 2022 terdapat 5 (Lima) Komite Teknis yang terdiri dari Komite Teknis Turbin Listrik, Komite Teknis Sistem Ketenagalistrikan, Komite Teknis Peralatan dan Sistem Proteksi Listrik, Komite Teknis Transformator, dan Komite Teknis Peralatan Listrik.

Pada tahun 2022 mendatang, rencana kegiatannya memprioritaskan pada kegiatan perumusan RSNI terkait Program Nasional diantaranya: Pengembangan Standar Terkait Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Program untuk mendukung peningkatan efisiensi pembangkit, Pengembangan Standar untuk Smart Grid dan VRE (Variabel Renewable Energy), Pengembangan Standar Untuk mendukung program Rooftop, dan Pengembangan Standar PUIL mendukung program APDAL.

Hasil Rapat Konsensus Komite Teknis Sistem Ketenagalistrikan pada Tahun 2021 ini diantaranya adalah RSNI Koneksi Sumber Energi Terdistribusi dengan Grid yang mengacu pada IEC TS 62786:2017 dan juga RSNI Assessment Mutu Daya - Karakteristik Kelistrikan yang Disuplai oleh Jaringan Publik yang mengacu pada IEC TS 62749:2020. (U)