Strategi Pemerintah Capai Rasio Elektrifikasi 99% di Tahun 2019

Kamis, 1 Maret 2018 - Dibaca 2354 kali

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Alihuddin Sitompul, Rabu (28/2), menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Aiming Zero Darkness before 2030 in ASEAN". Alihuddin memaparkan strategi Pemerintah Indonesia melistriki nusantara, termasuk upaya mencapai target rasio elektrifikasi 99% di tahun 2019.

"Sampai 2017, rasio elektrifikasi Indonesia sebesar 95,35%. Ini lebih tinggi dari yang ditargetkan untuk tahun 2017, yakni 92,75%. Angka rasio elektrifikasi Indonesia berhasil melampaui target secara terus-menerus sejak 2010," ungkap Alihuddin. Meskipun demikian, lanjutnya, pemerintah masih memiliki kendala untuk melistriki wilayah timur Indonesia seperti Papua dan Nusa Tenggara. Hal ini disebabkan karena jumlah penduduk yang tersebar, area yang luas, dan minimnya infrastruktur di wilayah tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia adalah melistriki daerah perdesaan. Rasio elektrifikasi desa di Indonesia hingga 2017 sebesar 97,10%. Masih ada sekitar 2.300 desa yang masih belum memiliki akses listrik. Alihuddin menjelaskan pemerintah berkomitmen melistriki daerah perdesaan melalui tiga pendekatan.

Pertama, ekspansi atau perluasan jaringan listrik melalui program listrik perdesaan PT PLN (Persero). Ini dikembangkan utamanya apabila masyarakat atau beban berada di dekat sistem kelistrikan. Pengembangan interkoneksi jaringan transmisi dilakukan untuk mendapatkan beban yang lebih baik.

Kedua, bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman, tersebar dan jaraknya jauh dari instalasi listrik PLN, cara yang dilakukan Pemerintah adalah memberikan pra-elektrifikasi, melalui pembagian Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE).

Ketiga, untuk masyarakat yang tinggal jauh dari instalasi listrik PLN, tetapi tinggal bersama dalam satu wilayah, cara melistrikinya adalah dengan mengembangkan micro-grid off grid. Cara ini digunakan Pemerintah melalui usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 38/2016. Dengan aturan ini, masyarakat yang tinggal di desa belum berkembang, terpencil, pulau terluar atau perbatasan dapat dilistriki oleh badan usaha lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, dan koperasi yang diberikan wilayah usaha tersendiri oleh Pemerintah. Pengembangan sistem ini lebih mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk pembangkit listriknya.

Selain Alihuddin, pembicara lainnya yang turut serta dalam webinar ini adalah David Allen dari Spectrum yang berbicara tentang kondisi kelistrikan di Myanmar, Atiek Puspa Fadhilah dari EnDev Indonesia GIZ Germany, dan Aloysius Damar Pranandi dari ASEAN Center for Energy (ACE). Webinar yang diikuti sekitar 70 peserta yang terhubung melalui internet ini dimoderatori oleh Melati Wulandari dari ASEAN-German Energy Programme (AGEP). (AMH)