Program BPBL 2023 Sasar Rumah Tangga Berdaya 900 VA

Rabu, 16 Agustus 2023 - Dibaca 1157 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan program pemberian Bantuan Pasang Listrik Baru (BPBL) kepada masyarakat tidak mampu berdaya 900 VA. Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Tarif dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Bapak Eri Nurcahyanto dalam talkshow Program BPBL dan kebijakan Tarif dan Subsidi Tenaga Listrik di Smartfm Jakarta, Rabu (16/08/2023).

Menurut Eri, syarat menjadi calon penerima Bantuan Pasang Baru Listrik masih sama dengan ketentuan tahun 2022 yaitu terdaftarnya di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan masyarakat 3T (Tertinggal, Terdepan dan terluar) dan /atau tervalidasi oleh kepala desa/ lurah atau pejabat yang setara dan tentunya sudah ada jaringan listrik di depan rumahnnya.

"Selanjutnya penerima BPBL akan menjadi pelanggan PT PLN (Persero) dan setiap penerima akan mendapatkan saklar ganda, saklar tunggal dan colokan," tegas Eri.

Lebih lanjut Eri menjelaskan bahwa BPBL diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan tinggal di daerah yang sudah ada jaringan listriknya.

"Jaringan Listrik tersedia tetapi biaya pemasangan yang cukup mahal membuat masyarakat tidak mampu membayar pasang baru sendiri. Untuk itu pemerintah menyelenggarakan dan mengawasi program BPBL untuk memastikan masyarakat dapat mengakses listrik," ungkap Eri.

Dalam kesempatan yang sama VP Pengelolaan Subsidi di Divisi Anggaran PT. PLN Handoko menjelaskan bahwa PLN sebagai penyedia layanan ditunjuk kembali oleh pemerintah untuk mensukseskan program BPBL dengan target 125.000 pelanggan baru pada tahun 2023.

"Sebelumnya, pada tahun 2022 PLN juga ditunjuk pemerintah dengan program yang sama dengan sasaran 80.000 masyarakat," ungkap Handoko.

Lebih lanjut Handoko menjelaskan dengan adanya program ini, masyarakat sangat antusias mengikuti program ini dengan melampaui target menjadi 80.183 rumah tangga per tahun 2022.

Penerima manfaat BPBL tahun 2023 menjadi pelanggan PLN dengan daya 900 VA. Menurut Eri, biaya pesangan listrik baru per-rumah tangga dikenakan biaya sekitar Rp.2.300.000 rupiah dengan rincian biaya installasi ke PLN sekitar Rp. 900.000 dan mendapatkan biaya token listrik sebesar Rp. 100.000,- ditambah biaya sertifikasi kelayakan juga ditanggung dalam program ini. Seperti diketahui, di Indonesia saat ini terdapat 38 golongan tarif listrik, dimana 25 golongan mendapatkan tarif listrik bersubsidi dan 13 golongan non subsidi.

Handoko juga menyampaikan bahwa subsidi PLN sesuai dengan aturan seperti rumah tangga yang kurang mampu, UMKM maupun tempat beribadah.

"Golongan untuk rumah tangga kurang mampu disebut Pra-sejahtera dan UMKM dan social (B1) semua disubsidi oleh pemerintah," ungkap Handoko.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia berharap dengan adannya program BPBL ini diharapkan keadilan dalam pemerataan listrik agar semua warga Indonesia dapat merasakan Listrik.

"Diharapkan dengan BPBL ini akan bermanfaat masyarakat dapat menikmati listrik untuk kebutuhan sehari-hari, penerangan, komunikasi, televisi dan untuk kegiatan ekonomi mikro sehingga menjadi pemicu peningkatan ekonomi masyarakat," tutup Eri. (N)