Pemerintah Apresiasi Badan Usaha dan Produsen Peralatan SPKLU Dalam Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Selasa, 31 Agustus 2021 - Dibaca 1238 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengapresiasi dukungan dan partisipasi Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Produsen Peralatan SPKLU dalam rangka mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu badan usaha yang mengembangkan ekosistem kendaraan listrik adalah PT Exelly dan PT Hyundai yang mengembangkan SPKLU dan PT Bambang Djaja selaku Produsen SPKLU.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari dalam acara Virtual Launching dengan tema "Welcome to e-Mobility Era Growing 100+ Location Of Charging Points, Hubs And Stations, Every Year", Selasa (31/08/2021).

Menurut Ida, adanya acara Launching EVCuzz Charging Hub ini dapat menjadi awal yang baik untuk PT Exelly Elektrik Indonesia dan menjadi pemacu semangat Badan Usaha Lainnya untuk turut menyemarakkan ekosistem KBLBB di Indonesia.

Charging hub EVCuzz saat ini telah terpasang 2 mesin 7kW di Suvarna Golf Halim Jakarta dan secara bertahap mulai pemasangan pada bulan September di segment real estate (gedung-gedung komersial) yaitu golf, hotel, resort, rumah sakit, cafe, wedding hall, ballroom, convention center, apartment, perkantoran, dan lain sebagainya termasuk perumahan.

"Pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesa ini sejalan dengan program pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan,"ujar Ida.

Program Kendaraan Bermotor Listrik selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM menjadi listrik, juga membawa kontribusi besar dalam pengelolaan lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, komisaris PT Exelly Electrik Indonesia Subani mengatakan "Kami bertekad untuk memajukan negeri dan menyongsong era 4.0 serta mendorong terciptanya Indonesia net zero emission 2050 dengan menggunakan produk unggulan dalam negeri."

Pemerintah Indonesia dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan dibangun sebanyak 572 unit SPKLU pada Tahun 2021 hingga 31.859 unit SPKLU pada Tahun 2030. Pembangunan SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi KBLBB R4 yang diperkirakan sekitar 2.195 unit pada tahun 2030.

EVCuzz dengan perseroannya PT Exelly Elektrik Indonesia, sebagai provider dan operator EV Charging Station (SPKLU) yang mendapatkan ijin resmi SPKLU dari pemerintah, dalam hal ini KESDM turut berpartisipasi untuk memperkuat charging infrastruktur tersebut.

"Kami memulai pemasangan tahun ini sejumlah 70 titik dan berkembang lebih dari 100 titik setiap tahunnya," ujar komisaris PT Exelly Electrik Indonesia Subani.

Pada tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya penambahan 100 titik lokasi setiap tahunnya hingga 2025. Dan pada tahun 2026 hingga 2030, EVCuzz merambah EVC mesin kapasitas besar mulai DC40kW,50kW,80kW,120kW hingga 350kW sebagaimana yang telah dituangkan dalam rencana aksi kepada KESDM.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan Gigih Udi Atmo menambahkan "untuk mendukung inovasi tersebut mungkin salah satunya, kami harap segera infrastruktur yang sudah ada bisa segera dikomersialisasikan."

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai pedoman Badan Usaha penyedia SPKLU dan SPBKLU, baik dari sisi Perizinan Berusaha maupun sisi keselamatan ketenagalistrikan.

Ida menambahkan, dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU telah memberikan berbagai insentif diantaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp. 714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp. 2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

Pemerintah juga sudah memberikan ketentuan yang jelas dalam Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, yaitu bagi Badan Usaha SPKLU sebagai Retailer / menjual kembali tenaga listrik dari PLN diperlukan Perizinan Berusaha berupa Penetapan Wilayah Usaha dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 dimana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU.

"Bicara mengenai listrik, tentunya tidak lepas dari risiko bahaya yang dapat ditimbulkannya. Untuk memitigasi risiko tersebut Badan Usaha SPKLU dalam pembangunan SPKLU wajib mengikuti ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan," ucap Ida.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, Badan Usaha SPKLU wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan yaitu Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan kesesuaian Standar Produk sebelum dapat dioperasikan.

"Dengan pedoman dan insentif yang diberikan dalam Permen ESDM tersebut kami harap dapat meningkatkan pertumbuhan SPKLU di Indonesia," pungkas Ida. (AT)