Pemerataan Akses Listrik melalui Program BPBL yang Aman, Andal dan Laik Operasi

Selasa, 15 Agustus 2023 - Dibaca 212 kali

Pemerintah terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pemerataan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Bersama Komisi VII DPR RI, Pemerintah melalui Ditjen Ketenagalistrikan memberikan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Program ini merupakan bantuan penyambungan listrik kepada rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho pada acara talkshow bertajuk 'Bantuan Pasang Baru Listrik dan Keselamatan Ketenagalistrikan' di iNews TV Jakarta, Selasa, (16/08/2023).

"Pemerintah melalui Undang-Undang 30 itu diberikan kewajiban untuk membantu, membantu untuk Rumah Tangga yang tidak beruntung ini dengan caranya apa, dengan caranya memberikan bantuan pasang baru listrik, nah ini yang kami kerjakan dimulai tahun 2022 sampai sekarang ini sudah berjalan," kata Nugroho.

Nugroho menambahkan BPBL juga memberikan perhatian bagi keselamatan masyarakat dalam mengkses listrik, dimana karena ketidakmampuan memasang listrik berbayar, masyarakat memiliki kebiasaan menyambung dengan menumpang dari tetangga atau keluarga yang sudah berlistrik. Untuk itu BPBL hadir untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam penggunaan listrik.

"Manakala dia menumpang dari tetangga itu bisa jadi bahaya, jadi selain aman, harus andal, amannya itu yang harus benar-benar diperhatikan," ujar Nugroho.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi pengguna listrik, Pemerintah juga melibatkan Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (ASLITER) dalam menjalankan BPBL ini. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua ASLITER Pahala Lingga.

"Bahwa pekerjaan (BPBL) ini selesai dan berfungsi adalah berdasarkan hasil daripada terakhirnya adalah sertifikat laik operasi yang diberikan oleh lembaga inspeksi teknik," ujar Pahala.

Selain mendapatkan Instalasi listrik, masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan biaya pemeriksaaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan menjamin keselamatan listrik penggunanya.

Seperti dijelaskan Nugroho, SLO merupakan suatu instalasi tenaga listrik yang telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan (laik operasi).

"Setiap rumah atau instalasi yang sudah terpasang listrik itu harus diuji melalui SLO, kita test apa itu aman, andal, bisa digunakan, kalau itu udah aman, andal, itu bisa lulus dan bisa digunakan, nanti kita kasih sertifikat laik operasi, dan itu wajib di setiap rumah tangga," kata Nugroho.

Menurut Nugroho secara teknis pemasangan sambungan listrik kepada rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik pada BPBL dilakukan oleh petugas yang sudah memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik.

"Yang memasang pun harus mempunyai sertifikat kompetensi tenaga teknik jadi nggak sembarangan orang memasang, seperti temen-teman di ASLITER ini nggak boleh nggak punya, kalo nggak, ada sanksinya nanti, sanksi bagi lembaga," ujar Dwi. (RO)