Pemegang IUPTL Wajib Utamakan Komponen Dalam Negeri

Kamis, 4 Mei 2017 - Dibaca 5108 kali

Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng menyampaikan keynote speech Menteri ESDM pada acara Energy Forum Indonesia 2017. Forum yang bertema 'Supporting Indonesia's Energy Infrastructure Through Increased Local Content, National Capacity Building and Digitalization' ini digelar di Jakarta, Rabu (3/5). Forum ini disebut Andy merupakan forum efektif mencari solusi terhadap berbagai isu, kebijakan, pengembangan teknologi, dan bisnis energi di Indonesia.

Andy mengungkapkan pengadaan barang impor dapat dilakukan dalam beberapa hal. Pertama menurut Andy adalah barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri. Selanjutnya spesifikasi teknis barang yang diproduksi dalam negeri belum memenuhi persyaratan. Terakhir, pengadaan barang impor dapat dilakukan jika jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Dalam kesempatan tersebut, Andy juga menyampaikan peluang investasi untuk mengoptimalkan penggunaan TKDN dapat dilakukan dengan diterapkannya skema penggunaan komponen dalam negeri secara maksimal terkait dengan pelaksanaan pengembangan proyek pembangkit. Selain itu peluang investasi untuk mengoptimalkan TKDN adalah adanya kemungkinan kerja sama antara pabrikan-pabrikan domestik dengan pihak-pihak dari luar negeri untuk melengkapi kebutuhan komponen/material yang diperlukan.

Pengembangan Sumber Daya Manusia juga merupakan hal penting dalam peningkatan peningkatan TKDN di bidang ketenagalistrikan. "Disamping peningkatan TKDN perlu juga diperhatikan dalam hal pengembangan Sumber Daya Manusia yang profesional dibidang ketenagalistrikan, baik dalam hal menangani Project Management maupun Operation dan Maintanance" ungkap Andy.

Selain pemaparan mengenai TKDN di bidang ketenagalistrikan, Andy juga menyampaikan kondisi ketenagalistrikan hingga akhir tahun 2016, kapasitas terpasang pembangkit nasional telah mencapai 59,65 GW yang terdiri dari terdiri dari PLN sebesar 41,05 GW, pembangkit IPP 13,78 GW, PPU sebesar 2,4 GW dan Izin Operasi sebesar 2,3 GW. "Saat ini Rasio Elektrifikasi mencapai 92.00% dan konsumsi listrik perkapita mencapai 956 kWh," ungkap Andy. Angka tersebut disebutnya masih relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu melalui berbagai program seperti 35.000 MW dan Program melistriki 2.500 desa, pemerintah telah menetapkan target tahun 2019, rasio elektrifikasi sebesar 97,35% dan kWh-perkapita mencapai 1.200 kWh.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Alihuddin Sitompul dalam pambutan penutupan forum ini berharap acara ini tidak hanya menghasilkan ide-ide cemerlang saja, namun ide atau gagasan tersebut harus dapat diimplementasikan dan dibuat dalam program nyata agar pada akhirnya mampu menggerakkan roda perekonomian Indonesia. "Oleh karena sinergitas yang baik dan kontinyu dalam membangun perekonomian nasional mutlak diperlukan guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat mandiri dalam bidang ekonomi sebagaimana cita-cita dalam nawacita," tutup Alihuddin. (PSJ)