Komitmen Ditjen Ketenagalistrikan Tolak Gratifikasi

Selasa, 26 April 2022 - Dibaca 464 kali

Segenap pimpinan dan pegawai Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi yang menganggu integritas dalam pelayanan publik. Untuk itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System (WBS) dan Benturan Kepentingan yang diselenggarakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin (25/04/2022).

"Saya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini yang bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan," ujar Rida.

Rida menyampaikan waktu pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini dianggap tepat mengingat pada hari-hari besar keagamaan terdapat potensi-potensi rawan pemberian dan penerimaan gratifikasi yang secara aturan tidak boleh dilakukan.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah membentuk Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 399.K/TL.01/DJL.1/2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Pembentukan UPG ini merupakan upaya dalam pembangunan sistem pencegahan korupsi di lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan.

Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Sosialisasi yang mengundang Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Inspektur Jenderal Kementerian ESDM sebagai narasumber ini tidak hanya ditujukan kepada pejabat dan pegawai Ditjen Ketenagalistrikan, namun juga mengundang para pemangku kepentingan yang setiap hari berinteraksi dan memanfaatkan pelayanan Ditjen Ketenagalistrikan.

Rida mengingatkan kembali bahwa dalam melaksanakan pelayanan dan membangun Zona Integritas, pimpinan dan seluruh pegawai Ditjen Ketenagalistrikan memiliki prinsip 4 NOs atau empat tidak, yaitu: NO Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap), NO Kickback (tidak boleh ada uang komisi), NO Gift (tidak boleh ada hadiah yang tak wajar), dan NO Luxurious hospitality (tidak boleh ada jamuan mewah/berlebihan).

Ia berharap empat prinsip tersebut dapat ditaati oleh seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri yang rawan akan pemberian dan penerimaan gratifikasi.


Putus Mata Rantai Gratifikasi!

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman terkait aturan-aturan pengendalian gratifikasi secara komprehensif, serta dapat meningkatkan kesadaran anti gratifikasi sehingga pelayanan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat lebih profesional.

Ida mengatakan, mata rantai gratifikasi harus diputus supaya tidak berlanjut ke generasi penerus. Dengan memutus mata rantai gratifikasi, maka akan menuju arah baru yang dibangun dari nilai integritas, kepercayaan dan keadilan.

Salah satu upaya Kementerian ESDM dalam memutus mata rantai gratifikasi adalah dengan menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM. Di dalamnya telah diatur tentang apa itu gratifikasi, bagaimana ruang lingkupnya, kewajiban dan larangan serta kategori gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta penanganan laporan gratifikasi.

Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK RI Mutiara Carina Rizky Artha sebagai narasumber sosialisasi mengatakan bahwa gratifikasi itu punya dampak yang tidak main-main. Meskipun kecil, hal ini dapat mempengaruhi mentalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena berawal dari sesuatu yang kecil-kecil, mungkin hanya uang seratus ribu, mungkin hanya makanan kering, tapi ini terus menerus, dan secara tidak langsung ini akan mempengaruhi mental kita, mental pengemis" ujar Mutiara.

Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan terkait pengaduan masyarakat berbasis online melalui whistleblowing system (WBS) dan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian ESDM yang disampaikan oleh Auditor Madya selaku Koordinator Penanganan WBS dan Gratifikasi Inspektorat Jenderal KESDM Bayu Dewanto.

Menurut Rida, ada tiga prinsip utama yang selalu ia ingatkan kepada seluruh staf dalam berbagai kesempatan. Tiga prinsip yang penting dimiliki seorang ASN menurutnya adalah Karakter, Kapasitas, dan Kapabilitas (3K). Karakter disebutnya sebagai dasar dalam memberikan pelayanan publik. Untuk itu ia terus mengingatkan agar seluruh pegawai memiliki karakter yang disebut dengan integritas. Kapasitas atau pendidikan serta kapabilitas atau kemampuan teknis tentu penting, namun apabila kehilangan karakter akan sulit untuk diperbaiki.

"Terkait gratifikasi, itu menyangkut Karakter, Kompetensi dan Kapabilitas (3K), ketiganya saya pegang betul, dan kalau dipilih mana yang saya tentukan adalah karakternya," ujar Rida.

Rida juga berpesan agar setiap bekerja lakukan dengan Baik, Benar, dan Berkah (3B), "Agar ke depannya selalu aman dan selamat, ujung-ujungnya bahagia. Apa yang dicari, kecuali hanya kebahagiaan," tutup Rida. (AT)