Kementerian ESDM: Pemerintah Daerah Agar Segera Susun RUKD

Kamis, 8 September 2022 - Dibaca 421 kali

Dalam melakukan pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Hal tersebut menjadi penting karena akan menjadi pedoman pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Perencanaan Pembangkitan Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Pramudya pada Focus Group Discussion (FGD) RUKN Seri "Masukan Pemerintah Daerah dan Pemegang Wilayah Usaha di Jawa-Bali" yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bekerjasama dengan USAID Sustainable Energy for Indonesia's Advancing Resilience (SINAR) di Surabaya, Kamis (08/09/2022).

"Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan RUKD, dan kami berharap Pemerintah Daerah lainnya segera mempersiapkan diri menyusun RUKD, sehingga target penetapan RUKD satu tahun setelah RUKN ditetapkan dapat tercapai," ujar Pram mewakili Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan.

Lebih lanjut Pram menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun RUKD paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUKN ditetapkan.

"Menurut catatan kami, hingga saat ini baru 7 Pemerintah Daerah yang telah menetapkan RUKD yaitu Lampung, Jawa Tengah, Bali, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah," ungkap Pram.

Untuk memudahkan penyusunan RUKD, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RUKN dan RUKD yang merupakan penyesuaian dari Permen ESDM No 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan.

Masukan Stakeholder Untuk RUKN

Pada tahun 2021, dalam rangka pengumpulan data dan metodologi untuk pemutakhiran RUKN, Pemerintah telah mengundang dan menampung masukan dari stakeholder yang meliputi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha pemegang wilayah usaha (wilus) dan akademisi.

Dengan telah selesainya penyusunan proyeksi kebutuhan tenaga listrik dan optimasi suplai untuk RUKN, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengadakan rangkaian FGD sebanyak 5 (lima) kali di beberapa daerah untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder.

"Kami akan mengumpulkan masukan dari Pemerintah Daerah dan badan usaha pemegang wilus di Jawa-Bali. Masukan dari stakeholder sangat penting karena RUKN akan menjadi pedoman penyusunan RUKD dan RUPTL ,yang pada akhirnya akan menjadi pedoman pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," ujar Pram.

Senada dengan hal tersebut, Director of Advance Energy System USAID SINAR Hanny J. Berchmans mengungkapkan bahwa diskusi dan masukan bersama semua pihak sangat dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan. Ia menyampaikan USAID SINAR menerapkan program bantuan teknis dalam bentuk FGD, consultation meeting, dan workshop untuk mendukung Kementerian ESDM dalam mewujudkan capaiannya.

"USAID SINAR berkomitmen membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi tantangan transisi menuju energi yang andal dan berkelanjutan," ungkap Berchmans.

FGD ini dilakukan hybrid secara tatap muka di Surabaya serta secara online melalui Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, pemerintah daerah di Jawa-Bali, pemegang wilus di Jawa-Bali, dan USAID SINAR. Sebelumnya telah dilakukan rangkaian FGD di Makasar pada tanggal 27 Juli 2022, Balikpapan pada tanggal 11 Agustus 2022, dan Kupang pada tanggal 31 Agustus 2022. (U)