Kebijakan Tata Kelola Ketenagalistrikan Untuk Listrik Semakin Efisien, Merata, dan Terjangkau

Jumat, 29 September 2017 - Dibaca 2359 kali

Pemerintah berupaya menghasilkan kebijakan tata kelola ketenagalistrikan yang menjadikan listrik semakin efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Demikian disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi saat menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk Struktur Kebijakan dan Peraturan Ketenagalistrikan, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (29/9).

Hendra menjelaskan ada tiga cara yang dilakukan pemerintah untuk peningkatan akses masyarakat terhadap listrik, yakni ekspansi atau perluasan jaringan listrik melalui PT PLN (Persero), memberikan pra-elektrifikasi bagi masyarakat yang tinggalnya tersebar dan jaraknya jauh dari instalasi listrik PLN, serta mengembangkan micro grid-off grid untuk masyarakat yang tinggal jauh dari instalasi listrik PLN, tetapi tinggal bersama dalam satu wilayah.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mendorong fairness antara PLN dengan Independent Power Producer (IPP). Hendra menuturkan, dukungan regulasi bisnis menjadi perhatian Menteri ESDM Ignasius Jonan, yakni bagaimana menyeimbangkan antara hak dan kewajiban baik PLN maupun IPP. Dalam aturan ini, ada mekanisme take or pay untuk PLN dan delivery or pay untuk IPP. Sebelumnya, mekanisme yang diatur hanya take or pay.

"Di energi primer kita juga atur gas bumi, sehingga di sisi hilir harga listrik akan terjangkau, termasuk nanti pembangkit energi baru terbarukan (EBT) juga demikian. Polanya kita dekatkan dengan persentase biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik setempat. Regulasi ini cukup ampuh menurunkan BPP, dan IPP juga lebih efisien," lanjutnya.

Pemerintah juga meminta PLN untuk melakukan efisiensi bukan hanya di sisi pembangkit dan transmisi, tetapi juga di sisi administrasi. Dengan efisiensi, diharapkan BPP akan turun sehingga tarif listrik bisa turun. Hendra juga menyampaikan penyederhanaan perizinan di sektor ketenagalistrikan yang sebagian besar sudah dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kebijakan pemerintah lainnya adalah subsidi listrik tepat sasaran. Subsidi hanya diberikan kepada mereka yang tidak mampu. Namun, Hendra mengingatkan, pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi industri kecil, bisnis kecil, dan sosial. Untuk menjunjung asas transparansi dan fairness, Ditjen Ketenagalistrikan membuka posko pengaduan masyarakat yang dilakukan secara online dan buka 24 jam per hari. Hingga saat ini, ada sekitar 120 ribu pengaduan yang diselesaikan secara bertahap, termasuk ada yang sudah masuk verifikasi oleh Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

"Semoga program pemerintah untuk melistriki rakyat, termasuk mendukung industri, dapat berjalan lancar," pungkas Hendra.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Listrik Nasional ke-72 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesian (MKI). Dalam seminar ini juga ada paparan dari Tumiran (anggota Dewan Energi Nasional), Sudjoko Harsono (Direktur Bioenergi Kementerian ESDM), dan Rofyanto Kurniawan (Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Kementerian Keuangan). (AMH)