Ini Wewenang PPNS Ketenagalistrikan

Kamis, 20 Februari 2020 - Dibaca 1789 kali

Listrik selain memberi manfaat juga membahayakan sehingga memerlukan pengawasan atas aspek keselamatannya. Untuk itu Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diharuskan melakukan usaha pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan salah satu instrumen dalam pengawasan ketenagalistrikan yang masuk ke ranah tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu saat memberikan materi pada Workshop Pengawasan Terpadu Bidang ESDM Regional Indonesia Bagian Tengah di Balikpapan, Rabu (19/2/2020). Acara ini diselenggarakan Inspektorat Jenderal KESDM bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Geominerba.

Jisman mengatakan bahwa dalam melakukan pengawasan, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah daerah melalui dinas terkait, dapat melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan, melakukan penelitian dan evaluasi, serta memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan. "Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2019," ucap Jisman.

Jisman yang merupakan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan menambahkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan keteknikan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan dan/atau PPNS. Undang-Undang Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dapat dipidana dengan pidana penjara.

Dalam workshop yang diikuti oleh Inspektur Tambang dan Auditor Kementerian ESDM tersebut, Jisman mengenalkan tugas fungsi serta kewenangan PPNS Ketenagalistrikan diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang terkait tindak pidana ketenagalistrikan, memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka, menggeledah dan memeriksa sarana dan prasarana, menyegel dan/atau menyita alat bukti, mendatangkan tenaga ahli, serta menangkap dan menahan pelaku tindak pidana ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berkoordinasi dengan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero). Bentuk koordinasi tersebut dilakukan dengan penugasan PPNS untuk pendampingan pelaksanaan P2TL. "Kami telah berkoordinasi dengan PLN bahwa hasil temuan P2TL yang termasuk pelanggaran penggunaan tenaga listrik untuk dilaporkan kepada PPNS sehingga dapat ditindaklanjuti," ujar Jisman.

Selain menjelaskan kewenangan PPNS, Jisman juga memaparkan mengenai tugas fungsi Inspekur Ketenagalistrikan. Ia mengatakan bahwa selain menjalankan peran dan fungsi pengawasan keteknikan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, Inspektur Ketenagalistrikan juga berperan dalam monitoring pemulihan pasokan tenaga listrik di daerah bencana/force majeur lainnya. Beberapa kegiata inspeksi yang dicontohkan Jisman antara lain Inspeksi Kebakaran di area Transfer Tower PLTU Indramayu, Inspeksi Gangguan pada GI Mandirancan, Inspeksi Kebakaran PLTD Senayan, Inspeksi Pasca Gempa Lombok & Palu, serta inspeksi gangguan pemadaman sistem Jawa Bali pada bulan Agustus 2019 yang lalu. (PSJ)