Ini Upaya Pemerintah Wujudkan Iklim Bisnis Listrik yang Sehat

Rabu, 24 Maret 2021 - Dibaca 912 kali

Pemerintah terus melakukan upaya menciptakan iklim bisnis ketenagalistrikan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia. Upaya yang dilakukan antara lain menetapkan keekonomian tarif agar menarik investor, mengatur pasar yang kompetitif agar dapat beroperasi dengan efisien, dan memasukan keterlibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada acara Coffe Morning Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Rabu, (24/03/2020). Acara ini bertajuk "Bisnis Ketenagalistrikan yang Sehat dan Berkeadilan" yang dilakukan secara online melalui webinar.

Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) saat ini mengacu Permen ESDM Nomor 28 tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Tarif tenaga listrik tersebut dikelompokan menjadi 2 golongan, yakni golongan subsidi (terdiri dari 25 golongan) dan golongan nonsubsidi (terdiri dari 13 golongan). Untuk golongan tarif nonsubsidi, tarif ditetapkan tidak naik (tetap) sejak tahun 2017, bahkan untuk tarif tegangan rendah pernah mengalami penurunan pada triwulan IV tahun 2020.

"Untuk mendorong kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), khususnya pada komponen getting electricity, Pemerintah juga telah diwajibkan menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi satu bulan sebelum pelaksanaannya agar dapat diumumkan oleh PLN kepada masyarakat," ujar Ida.

Selain subsidi dan kebijakan tarif tetap, Pemerintah juga menyediakan stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif dan pembebasan ketentuan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen yang ditetapkan sejak April 2020 sampai dengan Juni 2021.

Dalam mendukung efisiensi penyediaan tenaga listrik, pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya penurunan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, yakni melalui kebijakan harga energi primer pembangkit (batubara dan gas), pengaturan harga pembelian tenaga listrik, dan pengendalian efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui Specific Fuel Consumption (SFC) pembangkit dan susut jaringan tenaga listrik. Kemudian upaya lain yang dilakukan adalah optimalisasi energy mix pembangkitan dengan mengurangi pembangkit BBM, serta pengendalian biaya-biaya pembentuk BPP (fuel cost dan non-fuel cost). Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mendorong penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien sehingga tarif yang diterapkan kepada masyarakat, bisnis, maupun industri juga semakin kompetitif.

Penetapan kebijakan ketenagalistrikan juga akan selalu melibatkan publik, baik melalui perwakilan dalam DPR maupun melalui public hearing kepada masyarakat umum maupun asosiasi-asosiasi ketenagalistrikan. Keterlibatan ini diharapkan agar kebijakan yang diambil menampung aspirasi dari masyarakat serta tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat terkini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum MKI Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan bahwa MKI akan terus mendukung pemerintah dengan bersama-sama bekerja dan memberi masukan agar bisnis ketenagalistrikan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan dapat terwujud.

"Semua kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara umum, serta dapat menarik investasi," tutup Ida. (U)