Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Paparkan Kebijakan Melistriki Desa Secara Off Grid

Sabtu, 24 Februari 2018 - Dibaca 1894 kali

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Alihuddin Sitompul hadir pada sesi panel kedua Renewable Innovation Forum yang diselenggarakan oleh Purnomo Yusgiantoro Center bekerjasama dengan Kedutaan Besar Bulgaria, Kamis (22/2). Tema diskusi adalah tentang Renewable Off-Grid Electrification yang dimoderatori oleh Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan periode 2011-2017. Event ini terselenggara sebagai forum berbagai stakeholder untuk berbagi pengetahuan dan berdiskusi tentang regulasi, kebijakan dan inovasi pemanfaatan energi terbarukan. Dalam acara tersebut, Alihuddin banyak menjelaskan tentang kebijakan terkait melistriki desa.

Pemaparan Alihuddin dibuka dengan amanat UUD 1945 yang selanjutnya penjabarannya melalui UU 30/2007 tentang Energi dan UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan aturan pelaksanaannya khusus terkait pemanfaataan energi terbarukan yang menjadi pilihan untuk dikembangkan dan dimanfaatkan. Pemanfaatan tersebut untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap tenaga listrik khususnya untuk wilayah terpencil dan terluar yang belum terlayani, agar masyarakat secara adil dapat menikmati listrik yang cukup secara kuantitas, berkualitas baik, dan terjangkau. Alihuddin juga menegaskan amanat Menteri ESDM Ignasius Jonan bahwa Pemerintah Indonesia sangat menekankan agar tarif tenaga listrik yang sampai ke masyarakat harus terjangkau, dan diantara caranya adalah menekan harga energi primer dan peningkatan efisiensi.

Menanggapi tantangan dan penolakan sejumlah elemen masyarakat atas regulasi pemerintah terkait dengan usaha pemanfaatan energi terbarukan yang dipandang tidak layak secara ekonomi bisnis, Alihuddin memberikan paparan dengan semangat dan emosional untuk menggugah perhatian audiens bahwa melistriki daerah tidak boleh tergantung hanya dari indikator Internal Rate of Return (IRR) dan pertimbangan bisnis belaka. Alihuddin menegaskan agar para pengusaha mengikuti dahulu peraturannya jangan langsung dilawan.

Dengan menampilkan gambar masyarakat Indonesia di wilayah pedalaman dan terpencil, Alihuddin menekankan bahwa itulah akar dari pemikiran Pemerintah Indonesia untuk dapat melayani dengan mekanisme Permen ESDM No. 38/2016. Sejak 2016, belum ada pengusaha/investor yang melihatnya layak secara ekonomis untuk dikembangkan karena mendasarkan analisis kelayakannya dengan indikator IRR. "Permen ESDM tersebut tidak akan feasible jika hanya dilihat parsial dan keuntungan menjadi pertimbangan awal," ungkap Alihuddin.

Atas pertanyaan dari perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyampaikan bahwa KKP memiliki Program Strategis Nasional (PSN) di sejumlah wilayah untuk pengembangan dan pemanfaatan potensi kelautan nasional, diantaranya dengan membangun kawasan terpadu pengelolaan hasil kelautan dan perikanan, apakah pendekatan Permen dapat digunakan. Alihuddin menjawab dengan ilustrasi bahwa bisnis tidak bisa dijalankan sendiri, harus bekerjasama dan secara tegas menekankan bahwa itulah salah satu contoh nyata pemanfaatan Permen dimaksud. Alihuddin mengingatkan bahwa PLN sebagai instrumen negara untuk penyediaan tenaga listrik tidak akan hidup jika hanya mengandalkan usaha melistriki rumah permukiman, untuk itu PLN juga memiliki konsumen industrial agar bisa menghasilkan dan berkembang.

Di akhir acara, International Power Supply (IPS) Bulgaria memperkenalkan perangkat Exeron sebagai solusi penyediaan daya listrik di wilayah perpencil. (RBS)