Daerah Diharap Susun RUKD dan Beri Masukan Terhadap Draft RUKN

Rabu, 20 September 2017 - Dibaca 3181 kali

Setiap Pemerintah Daerah diharapkan menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang ketenagalistrikan Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng, saat membuka Rapat Pembahasan Penyiapan Rencana Umum Ketenagalistrkan Nasional (RUKN) 2018-2037, di Tangerang Selatan, Rabu (20/9). RUKD nanti disusun berdasarkan pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rapat pembahasan draft RUKN ini juga diharapkan dapat menampung aspirasi dari masing-masing daerah.

Andy menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa penguasaan ketenagalistrikan adalah di bawah kendali negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh BUMN dan BUMD sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). "RUKD perlu disusun oleh Pemerintah Daerah karena akan dijadikan pedoman bagi pemegang IUPTL dalam menyusun RUPTL," ungkapnya dalam sambutan. "Sehingga apa yang diinginkan Pemerintah Daerah terkait pembangunan ketenagalistrikan harus dituangkan dalam RUKD yang kemudian diakomodir oleh pemegang IUPTL dalam dokumen RUPTL," jelasnya.

Forum penyusunan draft RUKN 2018 - 2037 ini diharapkan Andy dapat dimanfaatkan secara maksimal, khususnya oleh pemerintah daerah, untuk menyampaikan sejauh mana implementasi dari perencanaan ketenagalistrikan dan apa saja hal-hal yang bersifat mendesak dan perlu difasilitasi untuk penyelesaiannya. "Sehingga nantinya akan diperoleh hasil terbaik yang diharapkan dapat memberikan masukan untuk perencanaan ketenagalistrikan," ungkapnya.

Rapat penyusunan draft RUKN ini mengundang seluruh pemerintah daerah provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, dan PT PLN (Persero). Setelah sambutan Dirjen Ketenagalistrikan, diskusi dilanjutkan dengan berbagai isu pokok dalam draft RUKN seperti proyeksi kebutuhan tenaga listrik, potensi sumber energi primer, perkembangan dan target rasio elektrifikasi, kebijakan investasi ketenagalistrikan, hingga kebijakan program listrik perdesaan. Paparan juga dilanjutkan dengan hal-hal yang terkait dengan keselamatan ketenagalistrikan dan kebijakan usaha penyediaan tenaga listrik.

RUKN ini akan berisikan tentang kebijakan ketenagalistrikan nasional, arah pengembangan penyediaan tenaga listrik ke depan, kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, proyeksi kebutuhan tenaga listrik untuk kurun waktu dua puluh tahun ke depan, termasuk potensi sumber energi primer di berbagai provinsi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik serta kebutuhan investasinya. Proyeksi dalam RUKN bersifat indikatif dan tidak berisikan daftar proyek infrastruktur penyediaan tenaga listrik karena hal tersebut bersifat pengusahaan yang akan diuraikan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang harus disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan TenagaListrik yang memiliki wilayah usaha. (PSJ)