Aturan Penyediaan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Disosialisasikan

Jumat, 4 September 2020 - Dibaca 898 kali

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastuktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan memperkenalkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan webinar melalui aplikasi zoom dan streaming YouTube InfoGatrik, Selasa (1/9/2020).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam kesempatan tersebut membuka Webinar sekaligus mengharapkan sosialisasi mengenai infrastruktur pengisian kendaraan listrik ini terus dapat dilaksanakan secara masif sehingga semakin banyak masyarakat tertarik untuk beralih ke kendaraan bermotor listrik. Menurutnya kendaraan bermotor listrik ini merupakan solusi transportasi masa depan yang bebas polusi, sekaligus mewujudkan kemandirian energi.

"Dalam rangka untuk mewujudkan kemandirian energi, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengurangi impor BBM dan mengalihkannya ke kendaraan berbasis listrik dalam baterai," ucap Rida.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 ini disebutkan Rida merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Dalam Permen ESDM ini, secara pokok diatur tiga hal yakni standard dan safety, skema bisnis/mekanisme bisnis, dan yang terakhir mengenai tarif.

Menurut Rida, tujuan dari regulasi ini adalah agar ke depan lebih banyak masyarakat yang mengandalkan listrik untuk transortasi, sehingga mengurangi pemakaian BBM yang dapat berdampak pada perbaikan kualitas udara yang kita hirup.

SPBKLU Diperkenalkan

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi sebagai narasumber pertama dalam webinar ini menjelaskan bahwa terdapat tiga infrastruktur pengisian baterai kendaraan bermotor listrik, yaitu instalasi listrik privat, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU).

SPBKLU sendiri telah dikenalkan di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada Senin (31/8/2020) yang dihadiri perwakilan PT PLN (Persero), PT Ezyfast selaku penyedia SPBKLU, dan PT Grab Indonesia selaku calon konsumen. Pada akhir penjelasan Hendra mengharapkan pada Hari Listrik Nasional yang jatuh pada tanggal 27 Oktober 2020 nanti, SPBKLU dapat beroperasi komersial.

"Mudah-mudahan di 28 September memperingati Hari Pertambangan dan Energi kita dorong PLN dan badan usaha bisa saling berkolaborasi menyediakan swap baterai. Dan di finalnya di Hari Listrik Nasional kalo bisa sudah komersial operasinya," pungkas Hendra.

Director of Goverment Affairs and Strategic Collaborations Grab Indonesia Uun Ainurrofiq yang menjadi salah satu narasumber dalam Webinar tersebut mengapresiasi upaya pemerintah yang mengenalkan SPBKLU. Ia berharap dapat bersinergi sehingga percepatan kendaraan listrik ini dapat segera direaliasikan di Indonesia.

"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah dan PLN yang telah mengenalkan SPBKLU. Kami sangat senang untuk bersinergi mewujudkan visi kendaraan listrik di Indonesia," ujar Uun. (NPAW/ PSJ)