Tahap Penerbitan SKUP
-
1
Registrasi SKUP Online
Buat akun pada aplikasi SKUP dengan menggunakan NPWP Badan Usaha dan email Badan Usaha (bukan email pribadi), setelah menerima verifikasi email silakan login dan mengisi form yang sudah disediakan sesuai petunjuk.
-
2
Mengajukan Permohonan
Melengkapi dokumen persyaratan melalui akun SKUP Online dan mengirimkan permohonan.
-
3
Evaluasi Dokumen
Dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Badan Usaha akan dievaluasi oleh evaluator. Proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila semua persyaratan lengkap dan memenuhi syarat.
-
4
Penilaian
Dokumen persyaratan yang telah disampaikan akan dinilai untuk mengetahui kemampuan Badan Usaha dalam bidang barang/jasa yang diajukan. Hasil dari Penilaian Dokumen menentukan apakah permohonan SKUP dapat diterbitkan atau permohonan dikembalikan. Permohonan yang belum dapat diterbitkan SKUP akan diberikan notifikasi penolakan melalui email.
-
5
Penerbitan Sertifikat SKUP
Permohonan yang disetujui akan diterbitkan Sertifikat SKUP dan secara otomatis akan terbit kedalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN).
-
6
Verifikasi Lapangan/Audit Kepatuhan
Setelah SKUP diterbitkan, verifikator akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kemampuan perusahaan berdasarkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan dan fakta-fakta di lapangan. Berdasarkan penilaian di lapangan SKUP Badan Usaha dapat dievaluasi kembali.