Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
  2. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan;
  3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan;
  4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.