Pelaku Usaha melakukan login atau daftar di https://oss.go.id
Jika Pelaku Usaha belum memiliki NIB, dapat langsung membuat Permohonan Baru untuk mendapatkan NIB
Memilih jenis perizinan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan di Aplikasi Perizinan https://esdm.go.id/inline
Proses verifikasi dan persetujuan
SK OSS beserta Lampiran yang telah disetujui dapat diunduh di laman https://oss.go.id
Pembuatan Akun perusahaan menggunakan alamat email resmi perusahaan sedangkan untuk Akun Non-Usaha menggunakan NIK dan email.
Lengkapi data profil perusahaan dan lengkapi profile Non-Usaha.
Memilih jenis perizinan
Unggah berkas yang diperlukan sesuai dengan izin yang dipilih
Proses verifikasi dan persetujuan