Peluang Investasi di Sulawesi (1), Provinsi Sulawesi Utara
JAKARTA. Sektor pertambangan, mineral, batubara dan panasbumi telah memberikan sumbangan yang besar dalam pembangunan nasional, baik dalam penyediaan bahan baku industri dalam negeri, sumber devisa, penyediaan tenaga kerja serta sumber APBD, APBN dalam kaitannya dengan pengembangan pembangunan wilayah terutama daerah terpencil. Untuk itu usaha pertambangan harus selalu dipromosikan sehingga potensi yang dimiliki suatu wilayah dapat diketahui investor sehingga investasi dapat meningkat.Sebagai upaya menyebarluaskan informasi mengenai potensi mineral, batubara dan panasbumi yang di miliki Sulawesi berikut akan diulas profil peluang investasi di Sulawesi yang dibagi berdasarkan Provinsi. Sulawesi terdiri dari enam Provinsi yaitu, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.Provinsi Sulawesi Utara, dalam prospektif regional maupun internasional sangat strategis karena terletak di bibir Pasifik (Pasifik Rim) yang secara langsung berhadapan dengan Negara-Negara Asia Timur dan Pasifik sehingga menjadi lintasan antara dua Benua yaitu, Samudera Pasifik dan Samudera India.Secara administratif Sulawesi Utara (Sulut) terbagi menjadi 6 Kabupaten dan 3 Kotamadya dengan Manado sebagai ibukota Provinsi. Sebagai tujuan investasi Provinsi Sulut telah memiliki sarana dan prasarana penunjang seperti, kawasan industri Bitung Industrial Estate yang terletak di Bitung, Bandara Samratulangi di Manado, Bandara Naha Natuna di Kepulauan Sangihe, Bandara Melonguane di Kepulauan Talaud, Bandara Mopait di Mongondow serta sembilan pelabuhan laut.Potensi unggulan Sulut adalah pariwisata, perkebunan dan perikanan. Dibidang pertambangan Provinsi dengan luas wilayah 15,376,99 Km2 ini memiliki sumber daya mineral seperti, tembaga, biji besi, nikel, emas serta bahan galian batu kapur, kaolin yang sangat potensial untuk dikembangkan. Potensi panas bumi dalam jumlah besar terdapat di Lahendong, saat ini sebagian dikembangkan untuk pembangkit listrik (PLTP). Untuk menarik investor dalam mengembangkan potensi panasbumi Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Koperasi atau Badan Usaha Lain yang dapat menjadi landasan hukum pengembangan potensi panasbumi secara komersial.Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Mineral dan Panasbumi (Ditjen Minerbapabum), hingga Juni 2008 di bidang pertambangan terdapat enam Kontrak Karya (KK) dan dua Kuasa Pertambangan (KP). Enam KK seluruhnya melakukan kegiatan pada bahan galian emas dengan dua pada tahap produksi, dua tahap eksplorasi (satu diterminasi), satu studi kelayakan dan satu pada tahap konstruksi.Dua KP seluruhnya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk pertambangan pasir besi. Bagi kalangan investor yang berkeinginan untuk mendapatkan informasi lebih terperinci dan tertarik untuk menanamkan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral dapat menghubungi alamat dibawah ini :Fasilitas Pelayanan Terpadu Mineral Batubara dan PanasbumiDirektorat Jenderal Mineral Batubara dan PanasbumiJl. Prof. Dr Soepomo SH No.10 Jakarta 12870Telepon (021) 8295608 Fax : (021) 8297642(Email : mbp@djmbp.esdm.go.id)
Bagikan Ini!