Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh, Kementerian ESDM Akan Tingkatkan Kerja Sama dengan Aparat Hukum Lakukan Pengawasan

Rabu, 25 April 2018 - Dibaca 5050 kali

JAKARTA - Sumur pengeboran minyak ilegal yang dikelola masyarakat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur terbakar dan menyebabkan korban jiwa. Dengan terjadinya ledakan yang berada di wilayah PT Pertamina EP Asset 1 ini, tim Pertamina juga telah mengirimkan tim lengkap pemadam kebakaran, dengan melakukan penutupan lubang dan mengontrol gas yang keluar melalui pipa flare.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribadi, menyatakan keprihatinannya atas kebakaran yang menyebabkan korban jiwa ini. "Jadi pertama-tama saya turut prihatin atas adanya korban terkait dengan kebakaran di Aceh, terkait dengan adanya illegal drilling. Memang ini ada di wilayahnya Pertamina, teman-teman dari Pertamina juga sudah mengirimkan tim, dari Kementerian ESDM juga sudah mengirimkan tim," ujar Agung di Jakarta, Rabu (25/4).

Kementerian ESDM dan Pertamina bekerja sama untuk mengatasi kebakaran di sisi teknis serta membantu korban yang terdampak dari kebakaran ini. Sedangkan dari sisi hukum diharapkan ada tindakan dari aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti ini karena tidak sesuai dengan kaidah-kaidah di industri di hulu migas. "Tentunya nanti dari Direktorat Jenderal (Migas) akan melakukan koordinasi bahwa ilegal ini adalah tetap ilegal, maka kemudian kita akan carikan skema. Tentunya kita bekerja sama dengan aparat hukum terkait," papar Agung.

Penindakan terhadap kegiatan ilegal terus akan dilakukan baik di sektor minyak gas dan bumi juga pertambangan, hal ini diperlukan karena pemerintah tidak melakukan pengawasan sehingga membahayakan bagi yang melakukan usaha tersebut. "Karena ini illegal, maka bukan tugas kita untuk melakukan pengawasan, kita tidak melakukan pengawasan kepada illegal. Maka kemudian ini kita bekerja sama dengan aparat hukum untuk melakukan pengawasan. Tidak hanya di oil and gas tentunya juga sama di pertambangan, mineral dan batubara, kita juga melakukan koordinasi dengan aparat hukum," tutup Agung. (DEP)

Bagikan Ini!