Masyarakat Tidak Mampu Tetap Dapat Subsidi Listrik

Rabu, 11 Januari 2017 - Dibaca 1696 kali


JAKARTA - Selama ini, sekitar 46 juta rumah tangga pelanggan listrik golongan 450 VA dan 900 VA menjadi penikmat subsidi listrik. Padahal, sekitar 19 juta rumah tangga diantaranya adalah masyarakat mampu. Sehingga mulai 1 Januari 2017, 19 juta rumah tangga tersebut akan mengalami penyesuaian tarif listrik. Namun, sekitar 27 juta rumah tangga lainnya tidak mengalami kenaikan tarif. Artinya, masyarakat tidak mampu tetap dapat subsidi listrik. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2017 tersebut dilakukan terhadap masyarakat mampu golongan pelanggan 900 VA secara bertahap setiap 2 bulan hingga mencapai keekonomiannya pada Mei 2017. Sesuai UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kenaikan tarif listrik tersebut telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR-RI pada Rapat Kerja tanggal 22 September 2016.

Kenaikan tarif listrik bagi masyarakat mampu tersebut, mendorong penurunan besaran subsidi listrik pada APBN 2017 sekitar Rp. 20 triliun dibandingkan perkiraan subsidi listrik tahun 2016. Anggaran hasil penghematan subsidi listrik tepat sasaran, dapat memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan yang lebih penting termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, kesehatan dan pendidikan. Hal ini dikarenakan, saat ini akses listrik masyarakat di Indonesia belum merata.
Rasio elektrifikasi Indonesia tahun 2016 diperkirakan sekitar 90%, dan penyebarannya tidak merata. Di Provinsi Papua misalnya, rasio elektrifikasi masih dibawah 50%. Lebih dari separuh rumah tangga di Papua belum menikmati listrik. Sementara itu Pulau Jawa rata-rata telah berada di atas 90%.

Kementerian ESDM terus berupaya melakukan pemerataan pemenuhan kebutuhan listrik. Salah satunya melalui pembangunan ketenagalistrikan di 2.500 desa yang belum terlistriki. Pada bulan November 2016 lalu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil. Peraturan Menteri ESDM tersebut, akan fokus pada 2.500 desa yang tidak ada listrik sama sekali. Hal tersebut, untuk mencapai pemerataan dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Disisi lain, penyesuaian tarif listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat khususnya di kota-kota besar, agar lebih hemat listrik. Sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik. (SA)

Bagikan Ini!