Pembagian Peran Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Peningkatan Investasi Ketenagalistrikan

Selasa, 15 Agustus 2023 - Dibaca 371 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya untuk melakukan penyederhanaan perizinan yang dapat berdampak secara langsung pada kemudahan kegiatan usaha dan peningkatan investasi di bidang ketenagalistrikan. Pada pelaksanaannya, dilakukan kepastian pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah dalam rangka memudahkan perizinan berusaha tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari saat membuka Forum Dialog Isu-isu Strategis "Pembagian Peran Pusat dan Daerah untuk Wujudkan Subsektor Ketenagalistrikan yang Adaptif dan Inovatif Seri I" di Balikpapan, Senin (14/8/2023).

"Secara bersama-sama diharapkan kita dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bersama-sama membangun investasi ketenagalistrikan di Indonesia," ungkap Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa pokok pengaturan subsektor ketenagalistrikan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah terkait penyederhanaan dan kemudahan izin usaha di bidang ketenagalistrikan menjadi perizinan berusaha mengikuti risiko kegiatan usaha.

"Selain itu juga diatur mengenai kewenangan di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Ferry Triansyah menyampaikan mengenai pembagian kewenangan perizinan berusaha ketenagalistrikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Jadi untuk wilus (Wilayah Usaha) itu memang tidak ada penetapan untuk gubernur ya, tapi yang izinnya oleh gubernur adalah izin untuk distribusi dan penjualannya. Dan untuk tarif wilus tetap ditetapkan untuk menteri, tapi jika ada IPP (Independent Power Producer) wilusnya distribusi dan penjualan yang non lintas provinsi, itu izinnya oleh pemerintah daerah," kata Ferry.

Koordinator Usaha Penunjang Ketenagalistrikan Didit Waskito dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah harus juga disosialisasikan kepada pemohon perizinan.

"Masih ada pengajuan perizinan yang tidak bisa diproses di kami, misalnya pengoperasian pembangkit itu lokasinya di Jakarta, ya itu kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah). Ini menjadi catatan penting ya bapak ibu agar disampaikan kepada pemohon bahwa ada pembagian kewenangan disitu," ujar Didit.


Kewenangan Perizinan Pemerintah Daerah

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Mashur Sudarsono Wira Adi menyampaikan bahwa kewenangan perizinan subsektor ketenagalistrikan di Kalimantan Timur sudah dilaksanakan sesuai regulasi.

"Untuk izin-izin kami ada IUJP (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), kami yang 500 kW tadi. Kemudian untuk yang IUPTLS-nya (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri) ini di 500 kW sampai 10 MW," ujar Mashur.

Mashur juga menyampaikan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai peningkatan kewenangan pemerintah daerah dan pengawasan bersama terkait subsektor ketenagalistrikan.

"Kalau bisa sih suatu saat itu pengawasan bisa bersama-sama antara inspektur listriknya di pusat sama di daerah. Saya dengar itu kalau di pusat (mendapatkan) pembelajaran dari Inggris (belajar dari ahli yang berpengalaman di luar negeri), jadi kita bisa bersama-sama inspeksi. Ini usulan suatu saat kedepannya siapa tau ada perubahan," ucap Mashur.

Kementerian ESDM juga terus mendorong semua pihak khususnya pemerintah daerah agar dapat memberikan masukan untuk terus memperbaiki regulasi dan sistem perizinan berusaha ketenagalistrikan.

"Kami mendorong semua pihak dalam memberikan masukan untuk perbaikan perizinan berusaha, khususnya yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Kami juga mengundang masukan dan umpan balik dari semua pihak yang terlibat, sehingga menjadi motivasi kami untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem," tutup Ida. (U)