Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, 2022 Pemerintah Terapkan Carbon Tax Pada PLTU

Senin, 25 Oktober 2021 - Dibaca 5489 kali

Pemerintah terus mengupayakan untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai upaya mengurangi dampak perubahan iklim. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemerintah menyiapkan penerapan Cap and Tax (Skema Pajak Carbon) pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada tahun 2022 nanti. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan III 2021 di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

"Nantinya akan ada Undang-Undang pajak baru pada tahun 2022, dimana didalamnya ada Undang-Undang Carbon atau Carbon Tax," ungkap Rida.

Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menginisiasi sistem cap and trade carbon melalui uji coba jual beli karbon di subsektor ketenagalistrikan, khususnya di lingkungan PLTU yang sifatnya masih voluntary yang telah dilakukan pada Maret-Agustus 2021 lalu.

Pemerintah menyiapkan peta pajak karbon nantinya akan berlaku dalam dua skema, yakni skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

Pada skema perdagangan karbon (cap and trade), pembangkit yang menghasilkan emisi lebih dari cap yang telah ditetapkan diharuskan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) pembangkit lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, pembangkit juga dapat membeli Seritifikat Penurunan Emisi (SPE).

Pada skema (cap and tax), jika pembangkit tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka akan diberlakukan skema cap and tax, yakni sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon.

"Aturan mainnya adalah untuk yang emisinya lebih rendah dibawah cap maka dia bisa menjual Sertifikat Izin Emisi atau Sertifikat Penurunan Emisi kepada PLTU yang memiliki kelebihan. Untuk yang emisinya tidak bisa dipenuhi dengan SIE maka akan diterapkan pajak carbon, dan yang pasti besaran pajaknya tidak akan lebih murah dari besaran trade," ungkap Rida menjelaskan.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi emisi GRK ini sejalan dengan Paris Agreement dimana pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi sekitar 880 juta ton karbon dioksida (Co2) pada 2030.

"Semangatnya adalah mereduksi emisi pembangkit, iadi pembangkit juga harus ada upaya untuk menambah porsi pembangkit hijau, misalnya mencampur biomassa, atau memakai PLTS atap, itu bisa diperhitungkan sebagai upaya mereduksi emisi. Jadi memang tujuan kita adalah semangat mereduksi GRK," tutup Rida. (U)