Ini Upaya Pemerintah dalam Pemerataan Listrik Perdesaan

Selasa, 26 September 2017 - Dibaca 33400 kali

Pemerintah berkomitmen melakukan upaya terbaik guna pemerataan listrik perdesaan demi terwujudnya energi berkeadilan. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Agoes Triboesono pada sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi pagi ini, Selasa (26/9), di Jakarta.

Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, masih terdapat sekitar 2.500 desa di Indonesia yang sama sekali belum menikmati akses tenaga listrik. Sebagian besar desa tersebut berada di wilayah Indonesia bagian timur, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Kita lakukan upaya terbaik untuk melistriki perdesaan. Targetnya, 2500 desa tersebut terlistriki dalam rentang waktu dua tahun, yakni 2017 hingga 2019," ujar Agoes.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam berbagai kesempatan, listrik harus dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat dengan tarif yang terjangkau, termasuk bagi mereka yang tinggal di perdesaan.

Guna mewujudkan cita-cita tersebut, upaya melistriki masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah melalui tiga pendekatan. Pertama, ekspansi atau perluasan jaringan listrik melalui program listrik perdesaan PT PLN (Persero). Ini dikembangkan utamanya apabila masyarakat atau beban berada di dekat sistem kelistrikan. Pengembangan interkoneksi jaringan transmisi dilakukan untuk mendapatkan beban yang lebih baik.

Kedua, bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman, tersebar dan jaraknya jauh dari instalasi listrik PLN, cara yang dilakukan Pemerintah adalah memberikan pra-elektrifikasi, melalui pembagian Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE). Program ini tertuang dalam Peraturan Presiden 47/2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Pada tahun 2017, Pemerintah menargetkan pembagian paket LTSHE sebanyak 95.729 kepada 6 provinsi tertimur Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Sedangkan pada tahun 2018 Kementerian ESDM juga telah mengusulkan dana untuk pelaksanaan pembagian LTSHE di 15 provinsi.

Ketiga, untuk masyarakat yang tinggal jauh dari instalasi listrik PLN, tetapi tinggal bersama dalam satu wilayah, cara melistrikinya adalah dengan mengembangkan micro grid-off grid. Cara ini digunakan Pemerintah melalui usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 38/2016. Dengan aturan ini, masyarakat yang tinggal di desa belum berkembang, terpencil, pulau terluar atau perbatasan dapat dilistriki oleh badan usaha lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, dan koperasi yang diberikan wilayah usaha tersendiri oleh Pemerintah.

"Program percepatan elektrifikasi di perdesaan ini memanfaatkan penggunaan sumber energi baru terbarukan (EBT) sebagai sumber energi listrik," pungkas Agoes. (AMH)