Peluncuran Program Pembangunan Pembangkit 35.000 MW
Monday, 4 May 2015 - Dibaca 13956 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 25/SJI/2015 Tanggal: 4 Mei 2015 PELUNCURAN PROGRAM PEMBANGUNAN PEMBANGKIT 35.000 MW |
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pada hari Senin (4/5) meluncurkan Program Pembangunan Pembangkit 35.000 MW di Samas, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Program 35.000 MW ini merupakan salah satu program unggulan dalam rangka mencapai salah satu sasaran nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis khususnya kedaulatan energi. Peluncuran Program Pembangunan Pembangkit 35.000 MW, merupakan komitmen pemerintah dalam menjawab permasalahan bangsa dan negara untuk menciptakan kedaulatan energi. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Power Purchased Agreement (PPA) dan Letter of Intent (LoI) untuk EPC (engineering, procurement, construction) serta Groundbreaking beberapa pembangkit. Beberapa pembangkit yang akan dilakukan PPA, LoI dan groundbreaking adalah:
Untuk mensukseskan program 35.000 MW ini, Pemerintah mendorong peran swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik melalui proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC), skema Independent Power Producer (IPP), Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), sewa beli (Build, Lease and Transfer) serta Private Power Utility (PPU) atau penetapan wilayah usaha. Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk mendorong dan memberikan kepastian investasi swasta. Terkait pembebasan dan penyediaan lahan, pemerintah memberlakukan UU No 2/2012. Untuk mempercepat perizinan, Pemerintah membentuk Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikoordinasikan oleh BKPM. Pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 03 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukkan Langsung. Regulasi ini dibuat untuk membangun iklim investasi yang lebih kondusif, mempercepat prosedur persetujuan harga antara PLN dan IPP serta menjamin kepastian/keyakinan bagi PLN dalam pelaksanaan pembelian tenaga listrik. Sebagaimana kita ketahui bersama, lima tahun kedepan, Indonesia membutuhkan tambahan listrik sedikitnya 35.000 MW--diluar proyek pembangkit existing sekitar 7.000 MW yang saat ini sedang konstruksi. Jika pertumbuhan ekonomi realistis adalah sebesar 5 - 6 % per tahun ikut dipertimbangkan, maka sepanjang tahun 2015-2019 rata-rata tambahan kapasitas tahunan yang dibutuhkan adalah 7.000 MW. Sifat alamiah energi adalah menjadi penggerak (driver) bagi pertumbuhan sosial-ekonomi. Bukan hanya terhadap industri dan investasi saja, namun juga lapangan kerja hingga penyerapan komponen dalam negeri. Tidak kurang dari 650.000 tenaga kerja langsung dan 3 juta orang tenaga kerja tak langsung akan menerima manfaat. Sementara itu, penyerapan Komponen Dalam Negeri diperkirakan menyentuh angka 40 persen yang setara dengan 440 triliun rupiah. |
Kepala Pusat Komunikasi Publik, Saleh Abdurrahman |
Share This!