Dalam rangka melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang meliputi pembuatan kebijakan dan pengaturan (regulasi) komoditi mineral, batubara, panas bumi, minyak bumi, gas bumi, energi baru/terbarukan, dan listrik yang dilaksanakan oleh "unsur lini" serta pelayanan geologi, kelitbangan, dan kediklatan di bidang ESDM dengan baik, diperlukan adanya dukungan ketersediaan Personil, Pembiayaan, Peralatan, dan Dokumen (P3D) yang memadai yang dilaksanakan oleh unsur pendukung yang diemban oleh unit Sekretaris Jenderal DESDM.





