Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
SASARAN
- Terselenggaranya pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan secara lancar dan tepat.
- Terwujudnya ketertiban administrasi dan ketaatan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku dan tercapainya efisiensi, efektifitas serta keekonomian dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya.
- Terwujudnya pengawasan melekat yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab pada setiap jenjang organisasi sebagai tulang punggung pengawasan.
- Terselenggaranya sistem pengawasan dan sistem informasi pengawasan yang berdaya guna serta didukung oleh tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.
- Terciptanya aparatur pemerintah yang akuntabel, profesional, kreatif, jujur, bersih, bebas dari KKN.
STRATEGI
- Mengoptimalkan pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus.
- Meningkatkan perhatian dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan aparat pengawasan ekstern dan pengaduan / pengawasan masyarakat.
- Menerapkan penghargaan dan hukuman untuk berfungsinya pengawasan melekat.
- Mengoptimalkan program-program pengembangan SDM, pengembangan sistem pengawasan, pengembangan sarana dan prasarana pengawasan.
- Meningkatkan pengawasan sejak tahap perencanaan sampai dengan pemanfaatan hasil kegiatan.
KEBIJAKAN
- Mengutamakan program pemeriksaan pada kegiatan berskala nasional dan stategis, rawan kebocoran dan penyimpangan, pelayanan kepada masyarakat, serta hal-hal lain yang menjadi perhatian pimpinan.
- Meningkatkan sanksi dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan baik intern maupun ekstern.
- Meningkatkan pengetahuan aparatur pengawasan fungsional mengenai karakteristik sektor energi dan sumber daya mineral
- Meningkatkan penyertaan aparatur pengawasan fungsional pada kegiatan diklat dan litbang.
- Mengembangkan sistem pengawasan dan sistem informasi pengawasan sejalan dengan kemajuan IPTEK.
- Meningkatkan pengawasan buril.
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi pengawasan.
- Mengembangkan sarana dan prasarana.

