Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (DJMBP) merupakan salah satu unit kerja Eselon I dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terdiri dari 5 unit kerja:
Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis bidang mineral, batubara dan panas bumi.




